Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ditelusuri oleh Kejagung
Key Strategy – Badan Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dirancang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemberian bantuan makanan sehat kepada siswa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya. Dengan Key Strategy yang diterapkan, Kejagung berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas selama penyelidikan ini.
Penyidikan dimulai setelah Kejagung menerima laporan dari pihak internal dan eksternal pada akhir Mei 2026. Kasus ini mencakup periode pengelolaan MBG pada tahun 2025 hingga 2026, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) bertugas mengawasi distribusi bantuan. Dugaan korupsi terjadi akibat ketidaksesuaian antara kebijakan yang diharapkan dan praktik nyata. Dalam Key Strategy penyidikan, Kejagung menegaskan pentingnya mengungkap praktek pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
“Dengan Key Strategy, kami ingin memastikan setiap tahap pengelolaan MBG diperiksa secara menyeluruh,”
Para penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan tertentu yang menjadi mitra pengadaan. Hal ini mengarah pada peningkatan harga beli untuk barang seperti motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi. Dalam Key Strategy ini, Kejagung juga menggali dampak dari peningkatan biaya tersebut, yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Kelima Tersangka dalam Kasus MBG
Kejagung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Mereka terdiri dari mantan kepala BGN, mantan wakil kepala BGN, serta pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan. Berikut adalah identitas lengkap mereka:
- Dadan Hindayana – mantan kepala BGN yang diduga memimpin strategi penunjukan mitra pengadaan
- Sony Sonjaya – mantan wakil kepala BGN yang turut serta dalam pengambilan keputusan penting
- Lodewyk Pusung – mantan wakil kepala BGN yang terlibat dalam penelitian dan verifikasi
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – pendukung Sony Sonjaya dalam pengambilan keputusan
- Andri Mulyono (AM) – komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang diduga memanipulasi harga beli
Para tersangka ini dikenai tuduhan karena diduga melakukan pemanfaatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam Key Strategy penyidikan, mereka dianggap memainkan peran kunci dalam memastikan yayasan tertentu tetap menjadi mitra resmi MBG, meskipun tidak memenuhi syarat secara formal.
Strategi Korupsi dalam Pengelolaan MBG
Dalam Key Strategy penyelidikan, Kejagung menyoroti bagaimana para tersangka menggunakan afiliasi untuk memengaruhi proses pengadaan. Mereka dianggap melakukan manipulasi dalam penentuan harga beli, sehingga biaya program meningkat secara signifikan. Selain itu, ada indikasi bahwa mereka mengatur pembentukan Yayasan Pengelola Program Sekolah (SPPG) agar sesuai dengan kepentingan pribadi.
“Key Strategy kami adalah mengungkap bagaimana afiliasi antar individu menciptakan kesan kepercayaan dalam sistem MBG,”
Kejaksaan juga menemukan bahwa dalam beberapa pengadaan, seperti motor listrik sebanyak 21.801 unit dan sepatu sebanyak 32 ribu pasang, harga terus dinaikkan secara tidak wajar. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan yang besar, meski program tetap berjalan secara rutin. Dugaan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung berharap Key Strategy ini tidak hanya memperjelas kasus korupsi MBG, tetapi juga menjadi contoh bagaimana transparansi diperlukan dalam semua program pemerintah. Selain itu, penyidikan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal agar tata kelola program tidak disimpang.
