Kelompok DPD RI di MPR Soroti Ketimpangan Tata Kelola PTN & PTS di RI
Key Discussion – Ketimpangan dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia menjadi fokus utama Key Discussion yang diinisiasi oleh kelompok anggota DPD RI selama sidang MPR. Mereka menyoroti masalah ketidakseimbangan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) dalam menyediakan peluang pendidikan serta memengaruhi daya saing lulusan di pasar kerja.
Ketimpangan dalam Pemenuhan Peluang Pendidikan
Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,76%. Dedi, salah satu narasumber dalam Key Discussion, mengungkapkan bahwa kenaikan ini terutama terjadi pada lulusan SMK dan perguruan tinggi, yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perekrutan tenaga kerja. “Populasi tenaga kerja muda yang besar tetapi tidak terabsorpsi oleh lapangan kerja yang ada, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem perekrutan tenaga kerja,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Kualitas Pelayanan dan Biaya Pendidikan
Dedi menjelaskan bahwa ketimpangan ini tidak hanya terkait jumlah mahasiswa, tetapi juga kualitas pelayanan, fasilitas, dan biaya pendidikan yang berbeda antara PTN dan PTS. Ia menyoroti bahwa beberapa institusi PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, sementara PTS mengalami penurunan signifikan. “Kurangnya perhatian pemerintah terhadap PTS di daerah menjadi salah satu penyebab ketimpangan daya saing antara institusi pendidikan negeri dan swasta,” tambah Dedi.
Dalam Key Discussion, mereka menegaskan bahwa sistem pendidikan tinggi di Indonesia masih berbasis pendekatan liberal, yang menyebabkan PTN dan PTS bersaing secara bebas tanpa adanya penyesuaian yang proporsional. Kondisi ini membuat PTS di wilayah terpencil kesulitan mempertahankan kualitas dan jumlah mahasiswa, sementara PTN tetap menarik minat calon mahasiswa karena fasilitas dan pengakuan yang lebih tinggi.
Langkah untuk Menyeimbangkan Sistem Pendidikan Tinggi
Menurut Dedi, peningkatan angka pengangguran juga terkait dengan kurangnya koordinasi antara PTN dan PTS dalam menyediakan peluang pendidikan. Ia menyarankan adanya perbaikan regulasi yang harmonis di antara kementerian dan lembaga terkait, agar keberlanjutan institusi pendidikan tinggi dapat terjamin. “Keberadaan PTS di daerah harus menjadi fokus perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM,” pungkas Dedi, yang menekankan pentingnya tata kelola pendidikan tinggi yang setara antara PTN dan PTS.
Dalam Key Discussion, Dedi juga menyoroti bahwa tata kelola PTN dan PTS perlu disesuaikan dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menyatakan bahwa pemerataan kualitas pendidikan adalah faktor kunci dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia. “Ketidakseimbangan dalam pengelolaan pendidikan tinggi tidak hanya memengaruhi mahasiswa, tetapi juga berdampak pada keseluruhan proses pembangunan nasional,” tambahnya.
Peran DPD RI dalam Mendorong Reformasi Pendidikan
Key Discussion menegaskan bahwa DPD RI memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan rancangan undang-undang pendidikan. Dedi menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan konstitusi dalam Pasal 22 D Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. “Kita harus memastikan bahwa PTS di daerah tidak terabaikan dalam kebijakan pendidikan nasional,” ujarnya, sambil meminta pemerintah lebih proaktif dalam menyeimbangkan akses dan kualitas pendidikan tinggi.
Key Discussion juga menggarisbawahi bahwa kualitas SDM di Indonesia bergantung pada keseimbangan antara PTN dan PTS. Dengan penyesuaian sistem tata kelola, mereka berharap peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi dapat meningkat, serta daya saing PTS di tingkat nasional dapat ditingkatkan. “Kita harus menciptakan sistem yang adil, agar setiap lulusan, terlepas dari jenis PTN atau PTS, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” tutur Dedi.
Diskusi yang diadakan di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani (Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag), Prof. Dr. Ma’mun Murod (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta), Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin (Rektor Universitas Insan Cita Indonesia), dan Prof. Rizki Briandana (Wakil Rektor Universitas Mercu Buana). Mereka sepakat bahwa perbaikan tata kelola pendidikan tinggi adalah langkah kritis untuk mencapai keseimbangan dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
