Berita

Diupah Rp 100 Ribu, Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian

Kasus pencurian peralatan menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar kembali menarik perhatian publik. Seorang pria berusia 38 tahun dengan

Desk Berita
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Diupah Rp 100 Ribu Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian
  2. Related Reading

Diupah Rp 100 Ribu Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian

Wahanaberita.com – Kasus pencurian peralatan menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar kembali menarik perhatian publik. Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial SA atau A berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pria ini dikenal sebagai pemulung yang sehari-hari mencari barang bekas menggunakan becak. Menariknya, SA tidak terlibat langsung dalam pencurian, melainkan hanya membantu memindahkan barang-barang hasil curian dan menerima imbalan sebesar Rp 100 ribu dari rekannya.

Kronologi Penangkapan di Makassar

Insiden pencurian tersebut terjadi di menara BTS yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada tanggal 25 November 2025. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam area kantor menara dan mengambil sejumlah peralatan penting. Setelah melakukan pencurian, mereka membawa barang-barang tersebut menggunakan gerobak dan meninggalkan lokasi.

Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap SA di kediamannya yang berada di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak jejak SA melalui informasi yang diperoleh dari saksi mata dan rekaman CCTV.

Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kompol Wawan Suryadinata, Kanit Resmob Polda Sulsel, saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (5/8). Menurut Wawan, SA awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak ketika bertemu dengan teman bernama inisial SJ.

Detail Barang Curian dan Kerugian

Kasus ini terungkap setelah pemilik lokasi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan adanya seseorang yang masuk ke dalam area kantor. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS yang telah hilang. Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter.

Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas seperti biasa.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Jumlah ini mencakup nilai kabel power, rak BTS, dan kabel optical yang berhasil dicuri. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa SA tidak mengetahui bahwa barang yang dibantunya angkut merupakan hasil curian.

Peran Pemulung dalam Kasus Pencurian

Kasus ini menyoroti peran penting pemulung dalam masyarakat Makassar. SA merupakan salah satu contoh pemulung yang aktif mencari barang bekas di berbagai lokasi. Dalam kasus ini, ia hanya membantu mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak milik rekannya. Setelah menyelesaikan tugasnya, SA meninggalkan lokasi dan melanjutkan aktivitas mencari barang bekas seperti biasa.

Menurut Wawan, SA awalnya tidak menyadari bahwa barang yang dibantunya angkut merupakan hasil pencurian. Ia hanya menerima imbalan Rp 100 ribu sebagai upah atas bantuannya. Jumlah ini cukup besar bagi seorang pemulung yang sehari-hari mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas.

Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan

Setelah diamankan, SA dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan peran SA dalam kasus ini. SA juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh rekannya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para pemulung, untuk lebih berhati-hati dalam menerima bantuan atau pekerjaan dari orang lain. Meskipun SA tidak terlibat langsung dalam pencurian, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perannya dalam membantu mengangkut barang hasil curian.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Berapa upah yang diterima pemulung SA? SA menerima upah sebesar Rp 100 ribu atas bantuannya dalam mengangkut kabel hasil curian ke gerobak milik rekannya.

Di mana lokasi menara BTS yang dicuri? Menara BTS yang dicuri berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berapa total kerugian akibat pencurian? Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta, mencakup kabel power, rak BTS, dan kabel optical yang hilang.

Kapan SA ditangkap oleh kepolisian? SA ditangkap pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di kediamannya yang berada di Jalan Kerung-kerung, Makassar.

Apa yang dilakukan SA setelah membantu mengangkut kabel? Setelah membantu mengangkut kabel, SA meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas seperti biasa menggunakan becak miliknya.

Informasi lengkap mengenai kasus ini dapat diakses melalui sumber berita terkait di Makassar.

Leave a Comment