Karyawan RSUD dr Soekardjo Berhadapan Sanksi Usai Komentar Kasar ke Pasien BPJS
Wahanaberita.com – Seorang pegawai administrasi di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya kini menghadapi kemungkinan sanksi atas komentar yang dianggap kurang pantas. Perempuan dengan inisial NZ ini berstatus ASN PPPK Paruh Waktu dan dikenal sebagai staf non-tenaga kesehatan.
Kasus ini bermula ketika NZ menyuarakan pendapatnya secara kasar terkait unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Pasien BPJS tersebut sebelumnya mengungkap bahwa dirinya harus menunggu hingga delapan jam demi mendapatkan ruang perawatan.
Konfirmasi dari Direktur RSUD
Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, individu yang menjadi perbincangan publik memang merupakan bagian dari karyawan di institusi yang dipimpinnya.
“Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa,” kata Budi.
Setelah dikonfirmasi, pihak rumah sakit segera memanggil NZ untuk menghadap atasan langsung. Proses pembuatan BAP juga telah diselesaikan sebagai bagian dari langkah klarifikasi internal.
Proses Penegakan Sanksi
Menyadari bahwa NZ berstatus sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu, RSUD menunggu arahan resmi dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya. Kedua lembaga terkait telah memulai langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini.
“Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat,” kata Budi.
Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh detikjabar pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Mahasiswa UGM Juga Terlibat
Di luar kasus NZ, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari FK-KMK UGM, Elda Putri Rahardini, diketahui turut memberikan komentar dalam unggahan Yurizal. Universitas Gadjah Mada kini tengah menjalankan proses investigasi terkait hal tersebut.
“Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak,” kata Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Prof dr Yodi Mahendradhata, seperti dilansir detikJogja.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Staf RSUD di Tasik Terancam Disanksi?
Staf RSUD di Tasik Terancam Disanksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Staf RSUD di Tasik Terancam Disanksi matter?
Staf RSUD di Tasik Terancam Disanksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
