Berita

MAKI Dukung MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati dan Dirampas Asetnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Masyarakat

Desk Berita
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. MAKI Setujui Usulan MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset untuk Koruptor
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

MAKI Setujui Usulan MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset untuk Koruptor

Wahanaberita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator organisasi tersebut, Boyamin Saiman, menyatakan kesetujuannya secara tegas.

Boyamin menekankan bahwa korupsi dengan kerugian mencapai lebih dari 100 miliar rupiah layak mendapat hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar,” kata Boyamin Saiman.

Argumen Tiga Generasi yang Hilang

Meskipun Mahkamah Agung telah menetapkan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup untuk kasus korupsi di atas Rp 100 miliar, Boyamin menilai sanksi tersebut belum cukup efektif. Menurutnya, hukuman mati merupakan solusi yang tepat karena korupsi berdampak pada tiga generasi sekaligus.

“Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa ekonomi biaya tinggi akibat korupsi akan menyebabkan masyarakat kelaparan. Dalam perspektif hukum Islam, membunuh satu orang saja sudah pantas mendapat hukuman mati. Jika korupsi membunuh tiga generasi—yang bodoh, sakit-sakitan, dan kelaparan—maka hukuman mati menjadi wajar.

Perampasan Aset sebagai Sanksi Tambahan

Boyamin juga mengusulkan perampasan aset sebagai hukuman tambahan. Ia mengkritik sistem yang membuat koruptor tidak takut dipenjara 10 hingga 20 tahun karena tetap mendapatkan berbagai fasilitas.

“Nah, kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut. Karena apa? Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak. Nah, kalau dengan perampasan aset orang tidak mau korupsi lagi, tidak berani korupsi lagi lah paling tidak,” jelasnya.

Menurut Boyamin, kombinasi hukuman penjara seumur hidup dan perampasan seluruh aset akan membuat masyarakat takut melakukan korupsi. Bahkan uang warisan dan uang yang diperoleh sebelumnya pun bisa disita sebagai uang pengganti. Hal ini penting karena koruptor umumnya hanya takut dimiskinkan, bukan dipenjara.

“Karena memang itulah yang ditakutkan. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan,” lanjutnya.

Posisi MUI yang Mendukung

MUI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Langkah ini tidak hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi tindakan tegas mengingat korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap darurat dan menjadi perbincangan luas.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa organisasi tersebut rutin berdiskusi mengenai berbagai isu hukum. Salah satunya adalah pembahasan hukuman mati yang pernah disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada MUI.

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar KH M Cholil Nafis pada Rabu, 5 Agustus.

Kiai Cholil menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di masyarakat. Ketika publik menyadari korupsi menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.

Merespons perdebatan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menyatakan kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang dicuri koruptor.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Frequently Asked Questions

What is MAKI Dukung MUI?

MAKI Dukung MUI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MAKI Dukung MUI matter?

MAKI Dukung MUI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment