KPK Periksa Istri Walkot Madiun Maidi, Telusuri Kepemilikan Aset Dalam New Policy Antisipasi Korupsi
New Policy – Di bawah bingkai New Policy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang tengah dijalankan. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya. New Policy ini menjadi terobosan baru dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya dalam konteks peran keluarga pejabat publik.
Implementasi New Policy dalam Kasus Madiun
KPK menegaskan bahwa New Policy ini mencakup peningkatan cakupan investigasi hingga mencakup anggota keluarga pejabat, termasuk istri, anak, dan kerabat dekat. Selama pemeriksaan, tim KPK menggali lebih dalam tentang hubungan antara kepemilikan aset dan kegiatan pemerintahan di Madiun. Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri Maidi bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset yang diperoleh selama masa jabatan terkait langsung dengan tugas resmi atau ada indikasi keuntungan pribadi.
“New Policy ini memberikan wawasan lebih luas tentang sumber daya ekonomi yang mungkin dimanipulasi oleh pejabat publik, termasuk melalui keluarga,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Proses pemeriksaan hari ini melibatkan Yuni, istri Maidi, bersama dua saksi lainnya, Suwarno (mantan Kadis PUPR Madiun) dan Nanang Zuniardi, di Gedung KPK. Dalam sesi wawancara, mereka dimintai keterangan tentang peran istri dalam pengelolaan dana atau keberadaan aset tertentu. New Policy ini memperluas lingkup penyelidikan, bukan hanya pada pejabat aktif tetapi juga keluarga dekat yang bisa terlibat secara tidak langsung.
Penyelidikan CSR dan Aset yang Disita
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, mengenai dugaan penggunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh Maidi. New Policy ini memastikan bahwa seluruh transaksi yang berpotensi menyalahi aturan keuangan akan ditelusuri secara rinci. Dalam kasus ini, tim KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
“New Policy ini menjadikan pelaku korupsi tidak hanya individu tetapi juga jaringan kekuasaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” tambah Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).
KPK terus menggarisbawahi bahwa New Policy ini merupakan bagian dari upaya mencegah korupsi melalui pendekatan yang lebih menyeluruh. Penyelidikan tidak hanya fokus pada akuntansi pemerintahan tetapi juga melibatkan pihak luar, seperti lembaga swasta, sebagai saksi yang mungkin terlibat dalam proses penyaluran dana. Dengan mengungkap kepemilikan aset melalui istri Wali Kota, KPK berharap bisa mengidentifikasi pola kekayaan yang tidak sejalan dengan pengelolaan dana publik yang transparan.
Sebagai bagian dari New Policy, KPK juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit tambahan terhadap kebijakan pemerintahan di Madiun. Penyelidikan ini dilakukan guna menghindari kekosongan informasi dan memastikan bahwa setiap transaksi memiliki dasar yang jelas. New Policy ini menegaskan bahwa kekayaan pejabat publik harus selalu ditemani dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara langsung maupun melalui anggota keluarga.