MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Diterbitkan
Latest Program – Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Jakarta tetap diakui sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi ditetapkan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan, memberikan kejelasan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tidak akan berubah sebelum Keppres pemindahan ditandatangani oleh Presiden.
Konstitusi Mengkonfirmasi Status Jakarta Selama Periode Transisi
Permohonan yang diajukan oleh Zulkifli menyoroti ketidaksesuaian antara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 2/2024 dan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 3/2022. Pemohon berargumen bahwa kekosongan status konstitusional ibu kota negara terjadi karena desain norma dalam UU IKN dan UU DKJ belum dilengkapi dengan ketentuan pengaman atau peralihan fungsi. Menurut MK, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap berhak menjabat sebagai pusat pemerintahan dan kekuasaan negara.
“Permohonan pemohon ditolak secara menyeluruh. Status ibu kota negara tetap berlaku untuk Jakarta hingga Keppres pemindahan dikeluarkan,” ujar Suhartoyo dalam putusan MK.
Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa pengesahan Keppres menjadi syarat utama bagi perubahan status Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tanpa Keppres, pasal 2 UU 2/2024 belum bisa dianggap sebagai kekuatan hukum yang sah. “Selama tidak ada Keppres, Jakarta tetap berperan sebagai ibu kota negara,” lanjut Adies, yang menegaskan bahwa keputusan konstitusi memiliki kekuatan mengikat hingga proses pemindahan selesai.
Kebutuhan Keppres sebagai Penegasan Legal
Menurut pemohon, ketidakjelasan status Jakarta menciptakan risiko legal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menekankan bahwa keberadaan Keppres pemindahan menjadi kunci untuk menjamin transisi yang sah. Sebagai bagian dari Latest Program, MK mengungkapkan bahwa pemerintah dapat melanjutkan tindakan administratif dan kebijakan hukum tanpa perubahan status ibu kota negara, asalkan tidak ada Keppres yang mengatur hal tersebut.
“Pemohon mengklaim bahwa kekosongan norma ini bisa mengakibatkan ketidakselarasan horizontal antara UU IKN dan UU DKJ,” jelas Zulkifli dalam sidang.
Di sisi lain, MK mempertahankan bahwa UU No. 2/2024 memiliki makna yang jelas dalam konteks UU No. 3/2022. Para hakim menegaskan bahwa pasal 73 UU 2/2024 menegaskan bahwa perubahan status ibu kota negara hanya berlaku setelah Keppres pemindahan ditandatangani. Hal ini memberikan kestabilan hukum hingga proses resmi selesai, sesuai dengan ketentuan dalam Latest Program.
Perluasan penjelasan tentang proses pembuatan Keppres juga ditambahkan dalam artikel ini. Dalam perspektif hukum, status ibu kota negara dianggap sebagai elemen kritis dalam keberlanjutan pemerintahan. MK memastikan bahwa sampai Keppres dikeluarkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi Jakarta secara sah. “Keppres menjadi alat penegasan formal yang diperlukan untuk mengakhiri kekosongan hukum ini,” kata satu dari hakim MK.
Impak pada Penyelenggaraan Negara
Keputusan MK ini memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hingga saat ini, semua kebijakan yang berhubungan dengan ibu kota negara tetap berlaku di Jakarta, dan tidak ada perubahan yang diperlukan selama Keppres belum diterbitkan. Selain itu, MK menegaskan bahwa upaya pemindahan ibu kota harus didahului oleh proses normatif yang jelas, sebagai bagian dari Latest Program yang memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan hukum.
“Kita tidak bisa mengubah status Jakarta tanpa Keppres yang secara resmi ditandatangani. Ini penting untuk menjaga konsistensi dalam sistem pemerintahan,” kata Adies dalam pernyataan resmi.
Dengan menetapkan bahwa Jakarta tetap dianggap sebagai ibu kota negara, MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan dan kebijakan terkait IKN. Pemohon menyatakan bahwa proses ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai masa transisi dan mekanisme peralihan tugas pemerintahan. “Tidak ada jaminan kestabilan hukum Jakarta selama proses pemindahan berlangsung,” tambah Zulkifli.
MK juga menyoroti bahwa perubahan status ibu kota negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasal 39 ayat (1) UU No. 3/2022 memuat prinsip bahwa ibu kota negara memiliki status yang tidak tergantung pada kebijakan pemerintah. Dengan demikian, sampai ada Keppres pemindahan, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara. Keputusan ini diperkuat oleh seluruh anggota MK yang sepakat menolak gugatan yang mengancam status tersebut.