KPK Cecar Waka DPD PAN Rejang Lebong soal Pengaturan Proyek di Pemkab
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap
KPK Cecar Waka DPD PAN Rejang – Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Daditama termasuk dalam lingkaran dekat Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. Daditama, menurut Budi, merupakan orang yang dipercaya oleh Bupati.
“Hari ini saksi yang diperiksa berasal dari sektor swasta dan tergolong dalam lingkaran kepercayaan Bupati. Pemeriksaan kali ini fokus pada keterangan saksi mengenai pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Deteksi Pengetahuan terhadap Penerimaan Suap
Penyidik KPK mengeksplorasi pengetahuan Daditama terkait dugaan penerimaan uang yang dilakukan Bupati Rejang Lebong.
“Penyidik juga menggali informasi saksi mengenai dugaan penerimaan suap yang terjadi di Dinas PUPRPKP,” tambah Budi.
Daftar Tersangka dalam Perkara
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Berikut para tersangka dan peran mereka:
- Muhammad Fikri Thobari, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman, wakil dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, wakil dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, wakil dari CV Alpagker Abadi
Pengaturan Proyek dan Anggaran yang Terlibat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek yang disebutkan terkait dengan Dinas PUPRPKP. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.
“Suap senilai Rp 980 juta dikabarkan diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak juga berbeda,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, dugaan penerimaan suap lain sebesar Rp 775 juta juga terungkap. Asep menyebut bahwa penerimaan ini dilakukan secara berulang.