Berita

Historic Moment: detik WN Brunei Dianiaya Selebgram Woodyrman, Kepala Dipukul Botol

oleh Selebgram Woodyrman, Kepala Terkena Botol Historic Moment - Seorang warga negara Brunei Darussalam, MHF (30 tahun), meninggal dunia setelah menjadi

Desk Berita
Published Mei 26, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

detik-detik WN Brunei Dianiaya oleh Selebgram Woodyrman, Kepala Terkena Botol

Historic Moment – Seorang warga negara Brunei Darussalam, MHF (30 tahun), meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan di Blok M, Jakarta Selatan. Polisi telah menangkap tersangka yang juga berasal dari Brunei, Mohamad Irman Ali (33 tahun), yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman.

Peristiwa Terjadi pada 6 Mei 2026

Kasus tersebut berawal dari pertengkaran di Blok M pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 03.30 WIB. Video yang beredar menunjukkan MHF dan Woodyrman saling bertengkar. Beberapa orang yang melihat langsung berusaha meredakan keadaan, tetapi perdebatan terus berlanjut hingga terjadi tindakan keras.

“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).

Budi menjelaskan bahwa korban sebelumnya berada di lokasi bersama saksi. Setelah beberapa orang lain datang dan berbincang, konflik memuncak saat pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban langsung terjatuh di tempat kejadian.

“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,”

ujarnya.

Korban dibawa ke RSPP setelah kejadian. Setelah menerima perawatan, ia dinyatakan meninggal pada Sabtu, 16 Mei 2026. Menurut Budi, korban sempat dijemput ke penginapan di sekitar area sebelum dibawa ke rumah sakit.

Woodyrman Ditangkap di Kebayoran Lama

Terduga pelaku Woodyrman ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026, di Kebayoran Lama, Jaksel. Ia kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”

ungkapnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan. Barang bukti yang diamankan mencakup rekaman CCTV dari tempat kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”

kata Ressa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terkait dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Leave a Comment