MUI Dorong Hukuman Mati, Sahroni: RUU Perampasan Aset Lebih Prioritas
Wahanaberita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengemukakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai respons tegas mengingat kejahatan korupsi saat ini telah mencapai tahap darurat dan menjadi sorotan publik yang luas. Selain itu, inisiatif tersebut juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak adanya tindakan keras.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. Ia lebih menitikberatkan pada urgensi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kekayaan negara. Sahroni menjelaskan bahwa jika koruptor hanya dihukum mati tanpa disertai perampasan aset, maka uang hasil korupsi tidak akan kembali ke negara.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sahroni, RUU yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR ini memiliki potensi besar untuk memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi. Selain itu, penegak hukum juga akan lebih fokus dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Lembaga penegak hukum diharapkan mampu menjaga para pejabat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ucap dia.
Di sisi lain, Sahroni juga memberikan saran agar MUI lebih memfokuskan diri pada pelayanan kepada para ulama dan umat muslim di Indonesia. Ia berharap organisasi keagamaan tersebut dapat menyejahterakan para ulama serta mengawasi operasional pesantren-pesantren yang ada.
“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ujar dia.
Posisi MUI dan Pandangan Kiai Cholil
MUI kembali menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan pemerintah serta DPR RI terkait penegakan hukum. Salah satu topik yang dibahas adalah pemberian sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebutkan bahwa isu hukuman mati dan hukum LGBT telah lama menjadi bahan diskusi di MUI.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
Kiai Cholil –sapaan akrabnya– menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, saat publik secara luas menyadari bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. Menurutnya, tidak ada dikotomi antara hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Jika koruptor sudah meninggal, kekayaan milik negara tetap harus dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset ya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan?
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan matter?
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
