MUI Serukan Pidana Mati untuk Koruptor, Yusril: Sudah Ada dalam Regulasi
Wahanaberita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Langkah ini dinilai sebagai respons tegas mengingat kejahatan korupsi di tanah air telah mencapai tingkat darurat dan menjadi sorotan publik yang luas.
KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang mendesak. Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati pernah disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan MUI.
Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,
Menurut Kiai Cholil, penegakan hukum di Indonesia perlu mempertimbangkan rasa keadilan umum serta opini publik yang berkembang. Saat masyarakat menyadari korupsi menghancurkan masa depan bangsa, maka sanksi yang berat menjadi keharusan.
Yusril: Pidana Mati Sudah Diatur Undang-Undang
Menanggapi dorongan MUI, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut hukuman mati sebagai ultimum remedium, yaitu pidana terberat yang dapat dijatuhkan pengadilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusril menambahkan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Apabila terbukti, hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur’an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa’ (al-Maidah 8),
Yusril mengisahkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia mengambil inisiatif mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan tersebut menambahkan ketentuan baru mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat. Namun, ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan.
Keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor mencakup negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip serupa juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Yusril menekankan bahwa meskipun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan tersebut pantas dijatuhkan. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Korupsi Bukan Hanya Soal Ancaman Pidana
Menurut Yusril, persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau keberadaan aparat penegak hukum. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor hingga keberadaan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, dan hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
Namun, korupsi terus terjadi mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa, dan hakim, bahkan hingga tingkat Menteri Agama.
Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,
MUI juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MUI Dorong Hukum Mati Koruptor Yusril?
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor Yusril is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MUI Dorong Hukum Mati Koruptor Yusril matter?
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor Yusril matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
