Berita

UAD Usut Dugaan Pelecehan Seksual 2 Mahasiswi oleh Rekan KKN

UAD Tegakkan Proses Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa KKN UAD Usut Dugaan Pelecehan Seksual 2 Mahasiswi - Universitas Ahmad Dahlan (UAD)

Desk Berita
Published Juli 12, 2026
Reading time 1 minutes
Conversation No comments

UAD Tegakkan Proses Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa KKN

UAD Usut Dugaan Pelecehan Seksual 2 Mahasiswi – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Insiden tersebut diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi yang menjadi rekan satu timnya.

Menurut detikJogja, Minggu (12/7/2026), korban yang diberi inisial FM dan ASM melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Sementara itu, pelaku dikenal dengan nama ACR. LPPM telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur internal.

Penanganan oleh Kampus

Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, mengungkapkan bahwa kampus merasa prihatin atas pengalaman buruk korban. Pihaknya menjelaskan bahwa LPPM bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit lainnya telah mengambil keputusan awal.

“Saat ini, LPPM telah memberikan sanksi awal berupa pembatalan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak,” ujar Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Ariadi menegaskan bahwa sanksi akademik akan diberikan kepada pelaku berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan internal kampus, khususnya Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

“Sanksi akademik bagi pelaku akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024,” tambahnya.

Leave a Comment