KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian Kuota Haji di 2022
Pemeriksaan untuk Evaluasi Praktik Pembagian Kuota
KPK Periksa Muhadjir untuk Bandingkan Pembagian – KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhadjir terkait kasus korupsi kuota haji. Dalam penyelidikan ini, penyidik ingin membandingkan proses pengalokasian kuota haji tahun 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Perkara ini menempuh tahap 2023 hingga 2024. Kami juga ingin melihat apakah cara pembagian kuota di masa lalu sama atau berbeda,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Muhadjir menjalani pemeriksaan kemarin dan mengungkapkan bahwa ia hanya dimintai pertanyaan tentang masa jabatannya sebagai menteri agama ad interim. Ia menegaskan bahwa semua pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada periode tersebut.
“Hanya itu saja, saya pernah menjabat ad interim selama 20 hari, yaitu dari 30 Juni hingga 19 Juli,” ujarnya setelah selesai diperiksa.
KPK telah mengungkapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka meliputi: 1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai mantan Menteri Agama, 2. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) sebagai mantan stafsus Yaqut, 3. Ismail Adham (ISM) sebagai direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan 4. Asrul Azis Taba (ASR) sebagai ketua asosiasi kesthuri.
Dalam penyelidikan, KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan dana ke Yaqut. Uang tersebut disalurkan melalui Gus Alex sebagai perantara. Ismail diduga menebus USD 30 ribu kepada Gus Alex, sementara ASR mengirimkan USD 5.000 kepada Hilman Latief (HL), mantan direktur jenderal pengelola haji kementerian agama tahun 2024.
KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (kuf/dwr)
