Berita

Latest Program: KPK Beberkan Alasan Tuntut Eks Wamenaker Noel Pakai Pasal Suap

Latest Program: KPK Terungkap Alasan Tuntut Eks Wamenaker Noel dengan Pasal Suap Latest Program menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desk Berita
Published Mei 20, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Latest Program: KPK Terungkap Alasan Tuntut Eks Wamenaker Noel dengan Pasal Suap

Latest Program menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menuntut eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan pasal suap. Dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa konstruksi kasus terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi melalui dugaan kesepahaman antara PJK3 (Pengurus Jasa Konsultasi K3) dan Kemenaker. Fakta-fakta yang terungkap menjelaskan bagaimana dana tidak sah dialirkan untuk mempercepat proses sertifikasi K3, dengan Noel diduga sebagai salah satu pihak yang menerima manfaat.

“Pada tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap. Bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan. Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerima adalah dari pihak Kemenaker,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Pembuktian adanya kesepahaman antara PJK3 dan Kemenaker muncul selama proses penyidikan. Hal ini menyebabkan penerbitan sertifikasi K3 dianggap berlangsung melalui jalan suap. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa Noel dan rekan-rekannya dikenai hukuman berdasarkan fakta yang terbongkar dalam persidangan.

“Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan dalam penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” ujar Budi.

Fitroh Rohcahyanto: Tuntutan Jaksa Berdasarkan Pedoman

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa tuntutan terhadap Noel diatur berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan KPK. Menurutnya, ada kejelasan dalam penyusunan tuntutan pidana, termasuk pertimbangan faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Dalam tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp6.580.860.000 dari PJK3 sebagai dana tidak sah. Dana tersebut digunakan untuk mempercepat pengurusan sertifikasi K3, yang menjadi fokus penuntutan dalam Latest Program ini. Jaksa juga memastikan bahwa dana tersebut telah disalurkan oleh ASN Kemnaker lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Tuntutan Terhadap Noel: Detail dan Konsekuensi

Dalam persidangan, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan. Selain itu, denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp1.435.000.000 setelah dikurangi pengembalian 3 miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa juga menyebutkan bahwa tuntutan ini menjadi bagian dari Latest Program yang fokus pada pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutan kepada Noel disusun berdasarkan fakta-fakta yang terbukti selama penyidikan, termasuk aliran dana yang berulang kali dialirkan untuk mempercepat pengurusan sertifikasi K3.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Pertimbangan dalam menentukan hukuman meliputi keberulangan tindakan Noel yang dianggap menghambat upaya pemerintah mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi. Sementara itu, faktor meringankan seperti pengakuan kesalahan, pengembalian sebagian dana, serta catatan baik di masa lalu dianggap sebagai dasar dalam penentuan tuntutan berdasarkan pedoman KPK.

Leave a Comment