Berita

Saksi Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Kembalikan Duit Rp 9,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan penting dalam kasus korupsi yang melibatkan pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP)

Desk Berita
Published Agustus 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Rp 9,5 Miliar
  2. Related Reading

Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Rp 9,5 Miliar

Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan penting dalam kasus korupsi yang melibatkan pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, seorang saksi kasus suap eks kepala kantor pajak telah resmi mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas). Pengembalian dana ini menjadi salah satu elemen krusial dalam upaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat pajak setempat.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara resmi bahwa uang yang dikembalikan berupa valas dengan nilai USD 530 ribu atau setara Rp 9,5 miliar. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut Budi, pengembalian uang ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap para saksi dalam kasus ini.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, dana yang dikembalikan berasal dari wajib pajak yang terlibat dalam kasus restitusi pajak. Pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak terkait untuk mengembalikan uang yang dianggap sebagai bagian dari praktik suap dalam proses pengajuan pajak.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa pengembalian uang ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Tim KPK akan menelusuri lebih dalam hubungan antara saksi dengan pemberian uang tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh elemen kasus dapat dipetakan dengan jelas dan akurat.

Perkembangan Penyidikan dan Surat Perintah

KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus dikembangkan secara intensif. Terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan dalam rangka penyelidikan kasus ini. Sprindik-sprindik tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran yang terjadi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Tiga sprindik tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran. Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara. Sprindik kedua menyangkut penerimaan uang. Sementara itu, sprindik ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada tersangka utama, tetapi juga pada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus Restitusi Pajak

Kasus suap restitusi pajak bermula dari permohonan yang diajukan PT Buana Karya Bhakti terkait pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui proses pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah dikoreksi Rp 1,14 miliar, jumlah restitusi yang ditetapkan menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Implikasi bagi Wajib Pajak

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Sebagai saksi kasus suap eks kepala kantor pajak, pengembalian dana sebesar Rp 9,5 miliar menjadi sinyal positif bahwa KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas. Para wajib pajak diharapkan dapat lebih waspada dalam mengajukan permohonan restitusi pajak dan memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, pembaca dapat mengakses artikel terkait di [detik.com](https://news.detik.com/berita/d-8605991/saksi-kasus-suap-eks-kepala-kantor-pajak-banjarmasin-kembalikan-duit-rp-9-5-m).

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Apa itu restitusi pajak? Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Proses ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh saksi? Saksi dalam kasus ini mengembalikan uang senilai USD 530 ribu atau setara Rp 9,5 miliar dalam bentuk valuta asing.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Tersangka dalam kasus ini meliputi Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus KPP Madya Banjarmasin), dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB).

Apakah ada perkembangan terbaru dalam penyidikan? Ya, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang mencakup pemberian kepada pejabat negara, penerimaan uang, dan tindak pidana pencucian uang.

Leave a Comment