Wamendagri Minta Pemda Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tepat Waktu
Wahanaberita.com – Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri, kembali menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada pemerintah daerah di Papua. Dalam pernyataannya, ia meminta agar seluruh pemda memastikan proses penyaluran dana otsus tahap kedua tahun anggaran 2026 selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua tanpa penundaan yang berkepanjangan.
Sebelumnya, dalam pertemuan evaluasi distribusi dana otsus, Ribka menekankan bahwa pemerintah pusat sedang melakukan perbaikan sistem pengelolaan dana ini secara menyeluruh. Evaluasi mencakup mekanisme penyaluran maupun pemanfaatan dana di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Papua.
Pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Evaluasi Penyaluran dan Perbaikan Sistem
Sesuai instruksi yang telah diterbitkan, seluruh pemda di Papua diinstruksikan mengikuti berbagai regulasi yang telah dikeluarkan, termasuk surat edaran menteri dalam negeri yang mengatur penyesuaian penggunaan dana otsus dan dana tambahan infrastruktur. Ribka menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemda di wilayah Papua, sehingga tidak ada lagi hambatan akibat belum tersedianya pedoman pelaksanaan.
Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ribka memberikan apresiasi atas pencapaian penyaluran dana otsus tahap pertama tahun anggaran 2026. Pencapaian ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan beberapa pemda bahkan berhasil menyelesaikan penyaluran lebih cepat dari target yang ditetapkan. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pencapaian tersebut menjadi momentum untuk segera menyelesaikan penyaluran tahap kedua.
Sesuai jadwal resmi, penyaluran tahap kedua seharusnya telah rampung paling lambat pada bulan Juni 2026. Namun, hingga rapat berlangsung, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran karena kendala administrasi dan persyaratan yang belum terpenuhi. Ribka meminta pemda segera melengkapi seluruh persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran dana otsus tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum.
Penguatan Pengawasan dan Transparansi
Selain percepatan penyaluran, Ribka juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana otsus. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah meningkatkan fungsi reviu, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh program yang dibiayai dana otsus. Pengawasan harus berjalan seiring dengan transparansi agar masyarakat mengetahui sekaligus dapat mengawasi penggunaan dana otsus.
Hal itu juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemda dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ribka menambahkan bahwa pengumuman penggunaan dana harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai. Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, serta anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua lainnya mengikuti rapat secara virtual dari masing-masing daerah.
Frequently Asked Questions
Apa itu Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua? Dana Otonomi Khusus adalah anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Kapan batas waktu penyaluran dana otsus tahap kedua 2026? Batas waktu resmi penyaluran dana otsus tahap kedua tahun anggaran 2026 adalah bulan Juni 2026, namun masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikannya hingga Agustus 2026.
Apa saja hambatan yang menyebabkan penundaan penyaluran? Hambatan utama meliputi kendala administrasi, persyaratan yang belum terpenuhi, dan keterlambatan dalam pengajuan dokumen oleh beberapa pemda di Papua.
Bagaimana peran KPK dalam pengawasan dana otsus? KPK berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemda dalam memastikan transparansi penggunaan dana otsus melalui pengumuman publik dan pengawasan bersama.
Apakah semua pemda di Papua sudah menerima surat edaran terbaru? Ya, Ribka Haluk menyatakan bahwa surat edaran dari Kemendagri sudah diterima oleh semua pemda di wilayah Papua, sehingga tidak ada lagi hambatan akibat belum tersedianya pedoman pelaksanaan.
