Porsche hingga Moge Diangkut KPK Usai 6 Jam Geledah Rumah Silmy Karim
Operasi Penyidikan Berlangsung di Jalan Brawijaya III
Porsche hingga Moge Diangkut KPK Usai 6 – Setelah berlangsung selama 6 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penyisiran terhadap rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka mengambil sejumlah kendaraan, mulai dari mobil mewah hingga motor gede, dari garasi rumah tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (5/6/2026) kendaraan Silmy Karim diangkut mulai pukul 19.00 WIB. Mobil towing pertama keluar, namun sejumlah kendaraan yang dibawa terlihat tertutup kain hitam.
Kemudian mobil towing kedua meninggalkan lokasi, membawa lima unit motor gede dan sejumlah sepeda balap. Tak lama, dua mobil Porsche berwarna merah marun serta silver ikut beriringan keluar dari garasi.
Dalam operasi tersebut, para penyidik mengawal iring-iringan kendaraan yang diangkut. Mereka yang melakukan penyisiran selama 6 jam turut meninggalkan tempat kejadian setelah tugas selesai.
Para penyidik KPK menggunakan mobil Inova hitam untuk keluar dari rumah Silmy. Setelah itu, pasukan Brimob yang bertugas di lokasi turut meninggalkan area.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (5/6) mereka tiba sekitar pukul 13.46 WIB. Tim penyidik mengenakan seragam rompi krem dengan tulisan KPK di bagian belakang.
Dalam proses penyisiran, pasukan Brimob bersenjata lengkap langsung masuk ke area rumah setelah pintu gerbang di buka. Mereka kemudian mengikuti dari belakang.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Silmy Karim. Berikut nama-nama mereka:
1. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) serta Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024)
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025)
3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026)
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal
Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan serta gratifikasi. Dalam penyitaan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura, serta logam mulia.
