Berita

Key Strategy: KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

Key Strategy: KDM Dorong Penghentian Izin Pembangunan di Kawasan Perkebunan Key Strategy menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam

Desk Berita
Published Mei 12, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Key Strategy: KDM Dorong Penghentian Izin Pembangunan di Kawasan Perkebunan

Key Strategy menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam upaya melindungi ekosistem kawasan perkebunan. KDM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG sebagai langkah strategis untuk membatasi ekspansi pembangunan di area perkebunan yang berpotensi mengganggu keberlanjutan lingkungan. Keputusan ini bertujuan menegaskan prioritas pemerintah dalam mengatur penggunaan lahan secara bijak, khususnya di wilayah yang memiliki fungsi konservasi dan pertanian.

Strategi Pengendalian Perubahan Fungsi Lahan

Dalam Key Strategy ini, KDM menekankan pentingnya pemerintah daerah lebih waspada terhadap pengalihan fungsi lahan dari perkebunan ke perumahan atau wisata. Langkah pemberhentian izin pembangunan di area rawan bukan hanya untuk mencegah kerusakan lingkungan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana alam. Pemprov Jabar mengakui bahwa perubahan fungsi lahan yang tidak terkontrol dapat memicu banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

KDM juga menyoroti peran penting bupati dan wali kota dalam menerapkan Key Strategy ini. Menurutnya, kepala daerah harus lebih proaktif dalam mengawasi proyek pembangunan yang menempati kawasan perkebunan. “Dengan Key Strategy ini, kita bisa mengurangi dampak negatif pengembangan wisata-perumahan di lahan produktif,” kata KDM dalam pernyataan tertulis, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa pengendalian perubahan fungsi lahan harus menjadi prioritas dalam strategi pengembangan daerah.

“Kepala daerah wajib lebih intensif menjaga keberadaan hutan dan perkebunan sebagai bentuk penerapan Key Strategy yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari Key Strategy, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 yang memperkuat kebijakan pengawasan terhadap penggunaan lahan. Dokumen ini melibatkan penegakan aturan yang jelas, pengumpulan data berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Tujuan utama dari Pergub ini adalah menjaga fungsi ekologis kawasan perkebunan, menjaga keberlanjutan pertanian, dan mengurangi risiko konflik antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.

Penerapan Key Strategy dalam Praktik Lapangan

Pemprov Jabar juga menyiapkan sumber daya yang memadai untuk mendukung Key Strategy ini, termasuk penambahan anggaran, pelatihan bagi pengelola lahan, serta teknologi monitoring yang canggih. KDM menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pemilik hak tanah dan pengusaha untuk mengubah pola pembangunan menjadi lebih ramah lingkungan. “Dengan Key Strategy yang terpadu, kita bisa menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam,” jelasnya.

Langkah ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga melibatkan kesadaran masyarakat. KDM mengimbau masyarakat untuk aktif dalam mengawasi proyek pembangunan di kawasan perkebunan dan berpartisipasi dalam program restorasi lahan. Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai stakeholder, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan investor yang berkomitmen pada keberlanjutan.

KDM menyatakan bahwa Key Strategy ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah degradasi lingkungan di wilayah Jabar. Dengan membatasi izin pembangunan di kawasan perkebunan, pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga ekosistem alami, menyerap karbon, dan memastikan ketersediaan lahan pertanian bagi kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti perluasan kawasan lindung sebagai elemen kunci dalam Key Strategy tersebut.

Leave a Comment