Berita

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang – Duit Palsu Rp 68 Juta Disita

Palsu di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang - Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu

Desk Berita
Published Juli 14, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang – Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa uang palsu bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pakuhaji Beri Penjelasan

AKP Prapto Lasono, Kapolsek Pakuhaji, mengatakan operasi dimulai setelah masyarakat melaporkan dugaan adanya uang palsu yang beredar di wilayah tersebut. Dengan informasi itu, tim operasional Polsek Pakuhaji melakukan penyelidikan di lapangan.

Pelaku, yang berinisial WW (32), ditangkap di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan uang palsu senilai Rp 150 ribu.

“Selama pemeriksaan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” tutur Prapto dalam pernyataannya, Senin (13/7/2026).

Penggeledahan di Kontrakan Produksi

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan pelaku masih menyimpan uang palsu serta peralatan pembuatannya di kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan penyisiran ke lokasi tersebut yang menjadi pusat produksi uang palsu.

Dalam proses penyitaan, petugas mengamankan 338 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp 20 ribu. Selain itu, barang bukti lain seperti bahan setengah jadi, lembaran uang belum dipotong, tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta alat pendukung lainnya juga disita.

“Total nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 68.570.000,” ujarnya.

Pelaku mengakui menerima bahan dasar uang palsu dari seseorang bernama panggilan ‘God Hand’ yang berada di Bandung. Setelah memperoleh bahan tersebut, pelaku memproduksi uang palsu dengan langkah-langkah seperti pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, pelapisan tekstur menyerupai uang asli, hingga pembuatan efek hologram.

Sementara itu, polisi masih terus mengejar jaringan pelaku. WW mengaku menjalankan usaha ini sejak tahun 2025. Dengan perbuatannya, pelaku dihukum berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Imbau Masyarakat

Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama saat transaksi langsung.

“Masyarakat diminta menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan atau meragukan uang palsu, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” kata Jauhari.

Leave a Comment