Berita

Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait penimbunan sampah ilegal yang terjadi di

Desk Berita
Published Agustus 7, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Denda Rp 5 Juta untuk Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jakarta Timur
  2. Related Reading

Denda Rp 5 Juta untuk Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jakarta Timur

Wahanaberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait penimbunan sampah ilegal yang terjadi di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil investigasi tersebut, beberapa pihak yang terlibat dalam aktivitas pembuangan liar telah menerima sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari penjaga lahan hingga pembuang sampah di TPS yang tidak berizin.

Tiga Pelaku Dikenai Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tiga individu telah dikenai denda. Pelaku pertama adalah Agus Setiyo, seorang penjaga lahan yang mengakui menerima berbagai jenis sampah, termasuk material sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia berperan sebagai penerima utama sampah-sampah yang dibuang secara ilegal di lokasi tersebut.

Agus Setiyo telah melunasi denda administratif sebesar Rp 5 juta pada 4 Agustus 2026. Melalui pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yaitu Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Ketiganya merupakan bagian dari rantai aktivitas pembuang sampah di TPS liar yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Tri Joko menjelaskan bahwa ia menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah, termasuk material sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan permintaan pelanggan. Sementara itu, Habib mengakui bahwa ia mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah resmi. Sampah-sampah tersebut kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Penegakan Hukum Konsisten untuk Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dengan peran berbeda-beda. Mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal, semua pihak telah dikenai sanksi sesuai ketentuan. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penjaga hingga pembuang sampah di TPS liar tidak hanya menargetkan satu pihak, melainkan seluruh rantai aktivitas.

Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan.

Marulina menekankan bahwa pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah (TPS) bukan merupakan pelanggaran ringan. Penimbunan sampah dinilai dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Selain melakukan penegakan hukum, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal. Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pemantauan berkala menggunakan teknologi digital untuk mendeteksi aktivitas pembuang sampah di TPS liar secara real-time.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak pengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di Jakarta. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pembuang sampah di TPS liar melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus TPS Liar Jakarta Timur

Berapa total denda yang dikenakan dalam kasus ini? Total denda yang dikenakan mencapai Rp 15 juta, dengan masing-masing dari tiga pelaku dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta.

Apa saja jenis sampah yang ditemukan di lokasi TPS liar tersebut? Sampah yang ditemukan meliputi sampah rumah tangga, material sisa bangunan, dan puing konstruksi yang dibuang secara tidak terorganisir.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan aktivitas pembuang sampah di TPS liar? Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta atau menghubungi DLH DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

Apakah ada sanksi tambahan bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran? Ya, bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan sementara aktivitas.

Leave a Comment