Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Wahanaberita.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengemukakan gagasan penting terkait mekanisme pemulihan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Melalui usulan ini, Komnas HAM mendorong pembentukan badan khusus yang akan menangani secara komprehensif proses pemulihan korban. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan secara optimal.
Usulan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat”. Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 6 Agustus 2026 ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah ada. Para peserta membahas kondisi pasca berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 serta Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Tanpa adanya kebijakan baru yang lebih komprehensif, berbagai program pemulihan bagi korban dinilai mengalami kemacetan dan stagnasi yang cukup signifikan.
Pendekatan Bermartabat dalam Pemulihan
Amiruddin Al Rahab, anggota Komnas HAM yang hadir dalam diskusi tersebut, menekankan pentingnya pendekatan yang bermartabat dalam setiap kebijakan pemulihan. Menurutnya, setiap langkah yang akan diambil pemerintah harus dilaksanakan dengan cara yang tidak terburu-buru namun tetap efektif. Kebijakan tersebut harus memiliki landasan yang kuat dan benar-benar bertujuan untuk memulihkan korban, bukan hanya menjadi proyek belaka yang bersifat simbolis.
Menurut Amiruddin, pemulihan hak-hak korban merupakan bentuk pertanggungjawaban negara yang selama ini belum berjalan secara optimal. Hal ini bukan sekadar permintaan dari korban, melainkan kewajiban negara yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang.
“Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi.”
Amiruddin juga mengingatkan bahwa perspektif kebijakan yang akan diambil pemerintah bukanlah bentuk bantuan bagi korban, melainkan pertanggungjawaban negara demi memulihkan hak, harkat, dan martabat korban. Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada.
Opsi Pembentukan Badan Pemulihan
Dalam kesempatan yang sama, Amiruddin menyampaikan opsi alternatif berupa pembentukan lembaga khusus yang menangani pemulihan korban. Opsi ini dianggap sebagai solusi yang lebih terstruktur dan memiliki kewenangan yang jelas dalam menangani berbagai aspek pemulihan.
“Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban.”
Sementara itu, Atnike Nova Sigiro, anggota Komnas HAM lainnya, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Ia mencatat bahwa penyelesaian secara politik sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah. Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Direktur Eksekutif KontraS, Dimas Bagus Aria, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga. Yang hadir antara lain Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, perwakilan masyarakat sipil, hingga para korban. Ono Haryono bertindak sebagai moderator dalam diskusi ini. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan bahwa isu pemulihan korban pelanggaran HAM merupakan prioritas nasional yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Usulan Komnas HAM
Apa tujuan utama pembentukan badan pemulihan menurut Komnas HAM?
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan secara sistematis, efektif, dan bertanggung jawab dengan anggaran yang tepat sasaran.
Kapan usulan ini pertama kali disampaikan?
Usulan ini disampaikan secara resmi dalam Diskusi Publik pada 6 Agustus 2026 di Jakarta.
Apakah ada dasar hukum yang mendukung pembentukan badan ini?
Ya, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar hukum yang relevan, meskipun masih diperlukan penyempurnaan kebijakan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam diskusi ini?
Pihak yang terlibat meliputi Komnas HAM, KontraS, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, masyarakat sipil, dan para korban.
Berapa lama proses pemulihan biasanya berlangsung?
Proses pemulihan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, tergantung pada kompleksitas kasus dan komitmen pemerintah.
