Abdul Muid Ditangkap Bawa Sabu Menuju Surabaya, Sudah Dua Kali Edarkan Narkoba
Wahanaberita.com – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria berusia 46 tahun bernama Abdul Muid atau yang lebih dikenal dengan panggilan Dul. Penangkapan ini terjadi saat ia tengah dalam perjalanan menggunakan bus dari Jakarta menuju Surabaya sambil membawa barang haram berupa narkotika.
Asal Barang dan Hubungan dengan Koh Iwan
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, sumber narkoba tersebut berasal dari Iwan Sebastian atau Koh Iwan. Keduanya merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani masa tahanan bersama di Lapas Narkotika Cipinang selama periode 2019 hingga 2025.
“Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya.
Detail Penangkapan di Rest Area
Dul ditangkap pada dini hari Sabtu tanggal 25 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ia sedang dalam perjalanan menggunakan bus dan berhenti di sebuah rest area. Lokasi penangkapan berada di Rest Area 338A Tol Pekalongan yang terletak di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“TKP penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ungkap Eko.
Barang Bukti yang Disita
Tim petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting dalam operasi tersebut. Di antara barang-barang yang diamankan adalah satu tas ransel berwarna hitam, satu unit plastik yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat sekitar 100 gram, serta dua buah ponsel pintar.
“Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu taksiran 100 gram, satu unit handphone Vivo Y27 hijau muda, satu unit handphone Vivo Y36 hitam,” rincinya.
Masa Lalu dan Ancaman Hukuman
Polisi mengungkap bahwa Dul bukanlah pelaku pertama kali. Pria tersebut sudah dua kali melakukan pengedaran narkoba di wilayah Surabaya. Dalam kasus sebelumnya, ia menjual 100 gram sabu yang dikemas dalam plastik ziplock dengan harga mencapai Rp 35 hingga 40 juta rupiah.
Karena perbuatannya tersebut, Dul menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup. Ancaman ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika yang bersifat subsidair terhadap Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

