Berita

New Policy: Tak Ada Toleransi Buat 320 WNA Admin Judol, Pidana dan Imigrasi Diusut

Tak Ada Toleransi Buat 320 WNA Admin Judol, Pidana dan Imigrasi Diusut New Policy - Polri telah menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) serta satu warga negara

Desk Berita
Published Mei 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Tak Ada Toleransi Buat 320 WNA Admin Judol, Pidana dan Imigrasi Diusut

New Policy – Polri telah menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) serta satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat taruhan online (judol) di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyidik menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk keterlambatan dalam menangani kasus tersebut.

Operasi Gerebekan Markas Judol

Sejumlah 321 orang berhasil ditangkap saat operasi penggerebekan terhadap pusat aktivitas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar. Para tersangka berasal dari berbagai negara, termasuk Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

“Kami menangkap para pelaku dalam kondisi tertangkap tangan, artinya mereka sedang menjalankan kegiatan operasional judi online. Dari total yang diamankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” tutur Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Asal Negara para WNA

Daftar negara asal para WNA yang terlibat dalam kasus ini meliputi: Vietnam (228 orang), Tiongkok (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang).

Pelaku Gunakan Visa Wisata

Brigjen Wira menyebut para pelaku memanfaatkan izin kunjungan wisata sebagai alat untuk menjalankan bisnis ilegal. Mereka tidak melakukan pekerjaan secara legal, melainkan menggunakan visa yang hanya berlaku selama 30 hari.

“Semua pelaku menggunakan visa wisata, tidak ada yang bekerja,” ujarnya.

Proses Penitipan ke Imigrasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa 320 WNA akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Rencananya, mereka akan dititipkan di dua tempat: Kuningan dan Jakarta Barat.

“Kita akan menitipkan 320 pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang akan dibagi menjadi dua lokasi. Satu di Kuningan dan satu di Jakarta Barat,” kata Wira di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar, Minggu (10/5).

Penitipan tersebut dilakukan karena para WNA dinyatakan melanggar aturan izin tinggal. Sementara itu, satu pelaku WNI tetap di bawa ke kantor Bareskrim Polri.

Kerja Sama Antara Pidana dan Imigrasi

Dalam penyelidikan, Polri melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk memproses kasus secara menyeluruh. Para WNA akan dianalisis dari segi tindak pidana keimigrasian, sementara WNI akan diberikan perhatian lebih dalam proses hukum.

“Kita bekerja sama dengan Imigrasi untuk saling mendukung dan menuntaskan kasus ini secara utuh,” imbuh Wira.

Penyidik juga sedang mengusut siapa yang menyewa para WNA dan menyediakan sarana serta fasilitas untuk operasional judol. Investigasi akan mencakup aliran dana serta sumber dana yang digunakan oleh pelaku.

Leave a Comment