Berita

New Policy: Model yang Diberi Rp 2 M oleh Tersangka CSR Heri Gunawan Dipanggil KPK Lagi

New Policy: Model yang Diberi Rp 2 M oleh Tersangka CSR Heri Gunawan Dipanggil KPK Lagi New Policy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar

Desk Berita
Published Juni 23, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: Model yang Diberi Rp 2 M oleh Tersangka CSR Heri Gunawan Dipanggil KPK Lagi

New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar investigasi terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangkaian New Policy yang diterapkan dalam pengawasan dana sosial, penyidik KPK kembali memanggil model yang diduga menerima dana CSR senilai lebih dari Rp 2 miliar dari tersangka Heri Gunawan (HG), mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas alur dana yang dialokasikan melalui New Policy tersebut.

Latar Belakang Kasus CSR

Dana CSR merupakan program yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan ekonomi perusahaan, dengan BI menyediakan 10 kegiatan per tahun dan OJK hingga 18-24 kegiatan per tahun. Namun, dalam New Policy terbaru, penggunaan dana ini diduga menjadi sarana transaksi korupsi yang melibatkan pejabat publik. Heri Gunawan, anggota DPR Dapil Jawa Barat IV, dikenai penyelidikan karena diduga memberikan uang kepada model yang selanjutnya digunakan untuk kegiatan pribadi.

Pemanggilan model tersebut adalah langkah penting dalam memperkuat proses investigasi. Penyidik KPK menilai bahwa model ini memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi terkait distribusi dana CSR sesuai New Policy yang dijalankan. Meski sebelumnya model ini sempat absen dalam pemanggilan pada Senin (15/6), KPK tetap melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi lain dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait skandal ini.

Kebijakan Baru dalam Penanganan Korupsi CSR

Dalam New Policy yang diusung KPK, penyelidikan dana CSR dilakukan secara lebih transparan dan terstruktur. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana sosial tidak hanya berdasarkan kebijakan internal perusahaan, tetapi juga dipantau secara ketat oleh lembaga anti korupsi. Heri Gunawan dan Satori (ST) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip New Policy ini.

Sebelumnya, model Fitri Assiddikki (FIT) dipanggil pada Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6) untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana sosial. Sayangnya, ia tidak hadir tanpa pemberitahuan, yang membuat penyidik KPK memperketat fokus investigasi. Selain itu, KPK juga menyita mobil yang diduga diberikan oleh Heri Gunawan kepada model tersebut, sebagai bukti tambahan dalam proses penyelidikan yang berjalan sesuai New Policy terbaru.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Pernyataan ini menegaskan bahwa New Policy menjadi penopang dalam mengungkap transaksi korupsi yang selama ini tersembunyi. Dengan adanya kebijakan baru ini, KPK berharap dapat menghindari penyalahgunaan dana CSR di masa depan.

KPK juga memberikan penekanan pada kepatuhan terhadap New Policy dalam pengelolaan dana sosial. Penyidik menilai bahwa skandal ini menggarisbawahi kebutuhan untuk meningkatkan akuntabilitas di sektor CSR, terutama dalam menghadapi kebijakan yang dijalankan oleh lembaga keuangan. Sebagai bagian dari New Policy, KPK memastikan setiap transaksi dan penggunaan dana CSR dipantau secara menyeluruh, termasuk melibatkan model-model yang diduga terkait langsung.

Dengan pemanggilan model ini, KPK mengambil langkah konkret dalam menerapkan New Policy terhadap penggunaan dana CSR. Proses penyelidikan yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh hubungan antara anggota DPR dan program sosial yang dijalankan. Penyidik juga menyiapkan analisis terhadap penggunaan dana CSR dalam skema New Policy tersebut, guna menegaskan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

Leave a Comment