Berita

Tarif Pungli Urus Permohonan Izin di BPN Kota Serang: Rp 250-500 Ribu

ang: Rp 250-500 Ribu Tarif Pungli Urus Permohonan Izin di BPN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang menjadi sorotan karena ditemukan praktik pungutan

Desk Berita
Published Mei 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Tarif Pungli Urus Permohonan Izin di BPN Kota Serang: Rp 250-500 Ribu

Tarif Pungli Urus Permohonan Izin di BPN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang menjadi sorotan karena ditemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin. Tarif Pungli Urus Permohonan Izin ini dikenal sebagai “uang taktis” dan diterapkan secara tidak resmi kepada warga yang mengajukan dokumen administrasi pertanahan. Kejaksaan Negeri Serang mengungkap bahwa kejadian ini berlangsung selama beberapa tahun, dengan total kerugian mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Penyelidikan menunjukkan bahwa biaya tambahan bisa mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per permohonan, yang diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat.

Detail Pungli dalam Pengurusan Izin

Menurut Kajari Serang, Dodo Achmad Ekroni, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan mengambil uang di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari masyarakat. “Biaya maksimal Rp 500 ribu, ada juga yang hanya Rp 250 ribu. Total kerugian lebih dari Rp 2 miliar,” tambahnya. Praktik ini terjadi di seksi PHP (Pengukuhan Hak Atas Tanah) dan seksi SP (Surat Pernyataan) BPN Kota Serang. Dodo menjelaskan bahwa tarif pungli ini diterapkan tanpa ada dasar hukum yang jelas, sehingga menjadi bentuk korupsi yang sistematis.

Pungli dalam pengurusan izin di BPN Kota Serang ditemukan melalui investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kejadian ini terjadi sejak 2021 hingga 2026. Para pemohon harus membayar biaya tambahan selain biaya administrasi yang telah ditentukan. Jumlah yang diterima oleh para tersangka bisa mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per kasus, yang diduga dilakukan dengan cara menawarkan bantuan untuk mempercepat proses izin.

Kasus yang Melibatkan Pejabat dan Mantan Pejabat

Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang. Salah satu tersangka utama adalah Taufik Rokhman, yang disebut sebagai kepala kantor. Selain itu, ada enam tersangka lain yang terlibat dalam praktik pungli, termasuk beberapa pejabat seksi PHP dan SP. Mereka menjabat di berbagai posisi selama periode 2021 hingga 2026. Dodo Achmad Ekroni menjelaskan bahwa praktik ini berlangsung secara terstruktur, dengan skema yang sama di setiap permohonan izin.

Proses pengurusan izin di BPN Kota Serang biasanya memerlukan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemeriksaan oleh petugas. Tarif Pungli Urus Permohonan Izin ini dikenakan setelah permohonan disetujui, dengan cara mengambil uang dari pemohon secara langsung. Menurut sumber di lapangan, praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan ketergantungan warga pada layanan yang disediakan oleh lembaga tersebut.

Penyelidikan dan Temuan Lembaga Pemeriksaan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang mengungkap bahwa indikasi korupsi ini ditemukan setelah menelusuri laporan dari masyarakat dan mencocokkan data permohonan izin dengan hasil pemeriksaan. Dodo Achmad Ekroni menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi seluruh sistem di dalam BPN Kota Serang. “Korupsi terjadi karena adanya kejelian para pelaku untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa pungli ini terjadi secara berulang dan tidak terdeteksi sebelumnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana tarif pungli dalam pengurusan izin bisa memperburuk masalah administrasi publik. BPN Kota Serang, yang seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel, justru terlibat dalam praktik pungli yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Dengan adanya investigasi ini, pemerintah berharap bisa menegakkan hukum secara tegas dan memperbaiki sistem pengurusan izin di lingkungan BPN. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi biaya tambahan yang dikenakan oleh lembaga pemerintah.

Leave a Comment