Berita

New Policy: Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

New Policy: KPK Akan Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan New Policy - Dalam upaya memperbaiki proses penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi

Desk Berita
Published Mei 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: KPK Akan Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

New Policy – Dalam upaya memperbaiki proses penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan new policy baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkini. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2026, dengan tujuan memberikan perubahan signifikan dalam mekanisme penyidikan dan penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat pergeseran dalam cara menetapkan status tersangka, yang sebelumnya dilakukan sebelum proses penyidikan selesai.

Perubahan Mendasar dalam Proses Penyidikan

“KUHAP baru memperkenalkan pergeseran penting, di mana penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidikan berlangsung,” terang Taufik. Dalam versi sebelumnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan tanpa ada penetapan tersangka yang terlebih dahulu dilakukan. Namun, dalam new policy ini, KPK bisa menetapkan tersangka setelah semua proses penyidikan telah rampung.

Perubahan ini didasari oleh Pasal 90 KUHAP baru, yang menambahkan ketentuan bahwa status tersangka bisa ditetapkan sebagai bagian dari upaya paksa di tahap penyidikan. Taufik menjelaskan bahwa hal ini memberikan kejelasan lebih dalam pengambilan keputusan, mengingat proses penyidikan bisa memakan waktu yang lebih lama dibandingkan sebelumnya. Dengan new policy, KPK dapat memastikan bahwa semua bukti dan proses telah cukup lengkap sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka.

Implikasi dan Penyesuaian Prosedur

Menurut Taufik, kebijakan ini juga berdampak pada koordinasi antarlembaga, seperti Polri dan Kejaksaan. “Kami telah mempelajari perubahan ini bersama Biro Hukum, serta membandingkan dengan prosedur yang digunakan oleh Polri dan Kejaksaan,” katanya. KPK mengakui bahwa adopsi new policy memerlukan penyesuaian dalam sistem internal mereka, termasuk pelatihan penyidik dan revisi dokumen-dokumen hukum yang relevan.

Proses adaptasi ini dirancang agar seluruh penyidik KPK terbiasa dengan perubahan tersebut. Taufik menjelaskan bahwa penggunaan new policy akan membantu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, karena penyidik memiliki waktu lebih untuk mengumpulkan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan demikian, pengambilan keputusan bisa lebih objektif, dan tidak terburu-buru.

Kebijakan ini juga berlaku dalam beberapa kasus korupsi yang dianggap kompleks. Dalam kasus-kasus besar, proses penyidikan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Dengan new policy, KPK bisa menunggu hingga semua informasi dan bukti terkumpul lengkap, sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka. Taufik menekankan bahwa ini bukan berarti proses penyidikan diperlambat, melainkan agar penanganan perkara lebih terarah dan terstruktur.

Pelaksanaan di Lapangan

Setelah penerapan new policy KUHAP baru, KPK mengatakan bahwa semua proses penyidikan akan diperiksa ulang sesuai dengan aturan terbaru. “Kami juga akan segera mengeluarkan SE mengenai penerapan KUHAP dan KUHP baru,” tambah Taufik. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan bahwa kebijakan baru ini dilaksanakan secara konsisten dan profesional.

Di sisi lain, Taufik memastikan bahwa new policy ini tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Dalam OTT, penetapan tersangka harus dilakukan secara langsung karena tersangka telah terperangkap di depan mata,” jelasnya. Dengan demikian, ada dua pendekatan dalam penanganan kasus korupsi: satu untuk penyidikan tradisional dan satu untuk OTT, yang tetap fleksibel dalam mempercepat proses.

Kebijakan ini juga menjadi respons KPK terhadap kebutuhan untuk mengoptimalkan efisiensi dan keadilan dalam penyidikan. Taufik menyebutkan bahwa kebijakan new policy diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik kepada pelaku korupsi, sekaligus memperkuat proses penyidikan sebagai alat pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan adanya perubahan ini, KPK bisa mengurangi risiko kesalahan dalam menetapkan tersangka sebelum bukti-bukti yang memadai terkumpul.

Leave a Comment