Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Peredaran Vape Etomidate ke Kejari Jaksel
Facing Challenges – Dalam menghadapi berbagai tantangan, Bareskrim Polri melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus peredaran vape etomidate dengan melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (20/5/2026). Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah kunci dalam upaya menuntut para pelaku, yang menghadirkan permasalahan kompleks dalam mengatasi penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam produk vape.
Deteksi dan Penyitaan Barang Bukti
Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan facing challenges yang signifikan, terutama dalam memastikan keberadaan etomidate yang tersembunyi dalam cairan vape. Polisi menyita beberapa kemasan cairan dengan berbagai rasa, yang dicampur zat etomidate—sebuah obat bius yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain itu, barang bukti seperti iPhone 16, empat kartu ATM dari berbagai bank, serta sepeda motor Honda Genio hitam juga diamankan sebagai bukti aktivitas para tersangka.
“Kami menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi penggunaan etomidate karena zat ini tidak terlihat secara langsung dalam bentuk cairan,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, saat memberikan penjelasan. Tim jaksa penuntut umum menegaskan bahwa semua tahapan pelimpahan berjalan lancar, meskipun harus menghadapi masalah teknis dan logistik dalam memproses barang bukti.
Proses Investigasi dan Pelimpahan
Kasus ini terungkap setelah tim Bareskrim melakukan pembelian terselubung di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/). Dari sana, mereka mengamankan dua kurir, IM dan MBD, serta dua cartridge vape yang mengandung etomidate. Selain itu, dua handphone juga disita sebagai alat komunikasi yang menjadi bukti peran para pelaku.
“Pelimpahan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun pihak terkait,” tambah Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, yang menegaskan bahwa investigasi memerlukan koordinasi antar satuan dan kejelian dalam melacak jaringan penyuplai etomidate.
Dalam tahap penyelidikan awal, MRC (Muhammad Rado Chanidra), yang merupakan pengatur dari operasi ini, ditangkap setelah tim menemukan 15 cartridge vape yang terdapat di rumahnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Eko menjelaskan bahwa MRC diduga memerintahkan IM dan MBD untuk mengantarkan produk ke berbagai titik penjualan. Upah per pengantaran mencapai Rp 200 ribu, menunjukkan skala kecil namun berbahaya dari aktivitas ini.
Bareskrim berupaya menghadapi facing challenges yang terkait dengan penggunaan etomidate dalam vape, yang bisa menyebabkan efek samping berbahaya seperti kebingungan atau kejang. Zat ini sering digunakan dalam medis, namun kemunculannya di dunia vaping memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan yang lebih luas. Para tersangka dikenai tuduhan peredaran obat terlarang melalui jalur vape, yang menjadi ancaman baru dalam kejahatan narkoba.
Dengan melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Jaksel, Bareskrim menggarisbawahi komitmen dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Pelimpahan ini juga memberikan wawasan tentang upaya pihak berwajib dalam menegakkan hukum terhadap penggunaan bahan berbahaya di industri vape, yang semakin populer di kalangan masyarakat.
