Jaksa Tanya Saksi Soal Kode di Amplop Diduga Suap: Ada Dirjen Bea Cukai?
Jaksa Tanya Saksi soal Kode di Amplop – Proses pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali berlangsung dengan menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan suap terkait proses importasi barang. Pada sidang yang berlangsung Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan pertanyaan khusus kepada saksi terkait kode rahasia yang terdapat di amplop yang digunakan sebagai bukti dana suap. Kode tersebut menjadi fokus pemeriksaan, dengan kemungkinan keterkaitan langsung dengan Dirjen Bea Cukai.
Persidangan Tipikor Jakarta
Di tengah persidangan, jaksa memperlihatkan bukti foto amplop yang diberikan kepada para saksi sebagai alat bukti. Kode-kode dalam amplop tersebut diklaim memiliki makna spesifik, yang dianggap sebagai petunjuk identifikasi penerima dana. “Dengan izin majelis, kami tampilkan foto barang bukti yang telah diperoleh. Kode dalam amplop itu terkait dengan siapa yang menerima jatah,” ujar jaksa KPK M Takdir Suhan. Pertanyaan ini menjadi bagian dari strategi JPU untuk mengungkap alur suap dalam kasus yang sedang diproses.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Kode di Amplop
JPU KPK mencoba mengonfirmasi bahwa kode dalam amplop bukan hanya simbol semata, tetapi memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang menerima dana. Dalam kesempatan itu, jaksa juga menunjukkan sampling amplop dengan kode tertentu. Takdir menjelaskan bahwa nomor 1 dalam kode dianggap sebagai indikasi keterlibatan Dirjen Bea Cukai, sementara nomor 2 dan 3 mengacu pada pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut. “Apakah kode-kode tersebut memahami? Misalnya, kode nomor 1 diduga untuk Dirjen Bea Cukai, sementara kode nomor 2 dan 3 berbeda. Kode 1, 2, 1, 2, 3—mengerti?” tanya jaksa kepada saksi.
Jaksa Tanya Saksi soal Kode di Amplop – Saksi Ocoy, salah satu pihak yang diperiksa, mengakui bahwa ia mengenali kode 2 dan 3, tetapi tidak tahu siapa yang terkait dengan kode 1. “Nomor 1, saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 dan 3, saya mengenali,” jawab Ocoy. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai alur dana suap dan keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam skandal tersebut. Penjelasan ini menjadi bagian dari upaya jaksa untuk memperjelas hubungan antara kode dan pihak penerima dana.
Kode dan Hubungan dengan Penerima Dana
Sebagai bagian dari pemeriksaan, jaksa juga menanyakan siapa yang memberikan amplop tersebut kepada masing-masing penerima. Ocoy mengaku tidak mengetahui identitas pemberi dana untuk kode yang tidak dikenalnya. “Apakah dana untuk kode-kode tersebut diberikan oleh Pak John atau melalui Pak Deddy dan Pak Andri?” tanya jaksa. Ocoy menjawab dengan singkat: “Saya tidak tahu, Pak.”
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga tersangka dari Blueray Cargo terlibat dalam skandal suap importasi barang. Ketiganya diberi label sebagai terdakwa I, II, dan III, dengan peran masing-masing: John Field sebagai pemimpin perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Selain dituduh menerima uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, mereka juga disangkakan menyalurkan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pihak terkait.
Kode yang ditemukan dalam amplop menjadi alat penting dalam memvalidasi dugaan keterlibatan Dirjen Bea Cukai. Dengan memahami sistem kode ini, jaksa berharap dapat memperkuat argumen bahwa Dirjen Bea Cukai terlibat dalam pengalihan dana suap. Proses ini tidak hanya memperlihatkan bagaimana saksi mengenali kode, tetapi juga memperjelas bagaimana alur dana dibagi dan dialokasikan sesuai dengan kode yang ditetapkan.
Dengan semakin banyaknya pertanyaan jaksa kepada saksi, kasus ini semakin terbuka untuk diungkap. Kode di amplop bukan hanya simbol formal, tetapi juga menjadi petunjuk tersembunyi mengenai siapa yang secara langsung terlibat dalam transaksi suap. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengarah pada penemuan fakta lebih lanjut, termasuk peran Dirjen Bea Cukai dalam skandal ini. Jaksa Tanya Saksi soal Kode di Amplop menjadi bagian dari strategi untuk memperjelas hubungan antara pelaku, penerima, dan pemberi dana suap.
