Berita

Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik Rumah Dapat Notifikasi dari CCTV

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengonfirmasi bahwa seorang pria berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menyusul

Desk Berita
Published Agustus 7, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
ilustrasi-pencuri-ilustrasi-maling-ilustrasi-kriminal-freepik_169
Foto : Betty Taylor - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Tersangka Pencurian di Bogor Ditahan Setelah Pemilik Rumah Terima Notifikasi CCTV
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Tersangka Pencurian di Bogor Ditahan Setelah Pemilik Rumah Terima Notifikasi CCTV

Wahanaberita.com – Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengonfirmasi bahwa seorang pria berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menyusul laporan pencurian yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (7/8/2026), E diduga melakukan tindak pidana dengan cara merusak kunci pintu kontrakan lalu mengambil barang-barang berharga milik penghuni.

Momen Kritis Saat Notifikasi CCTV Diterima

Kasus ini bermula pada Senin (3/8) pukul 09.00 WIB. Saat itu, pemilik kontrakan yang berinisial H menerima pemberitahuan melalui ponselnya yang terhubung dengan sistem CCTV.

“Setelah mengecek rekaman tersebut, H melihat seorang laki-laki berinisial E sedang berusaha membuka salah satu pintu kontrakan,” jelasnya.

Merasa ada keanehan, H segera menghubungi ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ketua RT kemudian berhasil memergoki pelaku dan mengamankan E di tempat kejadian.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah itu, ketua RT menghubungi Polsek Gunung Putri untuk meminta bantuan kepolisian. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop, satu unit tablet, serta satu buah KTP milik salah satu korban,” ujarnya.

Dalam serangkaian penyelidikan, E mengaku telah membobol dua kontrakan. Modus yang digunakan adalah dengan merusak atau membongkar kunci pintu, kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalamnya.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Pidana

Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk penanganan lebih lanjut. Polisi menetapkan E sebagai tersangka berdasarkan Pasal 477 KUHP.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Frequently Asked Questions

What is Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik?

Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik matter?

Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment