Berita

Announced: Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Tegaskan Penyidikan Perkara Masih Aktif

Announced: Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Tegaskan Penyidikan Perkara Masih Aktif Announced - Dalam peristiwa terbaru, Polda Metro Jaya secara resmi

Desk Berita
Published Mei 21, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Announced: Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Tegaskan Penyidikan Perkara Masih Aktif

Announced – Dalam peristiwa terbaru, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus masih berlangsung. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga tersebut menegaskan bahwa proses hukum terus dijalankan dengan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pernyataan ini bertujuan untuk membantah tuduhan bahwa penyelidikan kasus Andrie Yunus telah dihentikan secara diam-diam.

Penyerahan Barang Bukti sebagai Langkah Sinergi

Polisi menyatakan bahwa pengiriman barang bukti ke TNI bukanlah tindakan untuk mengakhiri penyidikan, melainkan bagian dari upaya kolaborasi antarlembaga. Hal ini ditekankan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang dalam persidangan mengatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara aktif. “Kami tidak menghentikan penyidikan, karena hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan,” jelas kuasa hukum tersebut. Pernyataan ini dianggap penting untuk menjelaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI adalah langkah koordinasi, bukan untuk mengubah alur penyidikan secara terselubung,” tambah kuasa hukum.

TAUD Tegaskan Proses Penyidikan Harus Dilanjutkan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie Yunus dalam praperadilan menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilanjutkan tanpa hambatan. Dalam petitum yang dibacakan Rabu (20/5) lalu, mereka meminta hakim memerintahkan polisi untuk terus menangani kasus tersebut. “Kami berharap hakim menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai kepentingan hukum,” ujar TAUD. Mereka juga menyoroti bahwa transfer kasus dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya tidak memengaruhi kelancaran penyidikan.

“Penyidikan yang tidak dilanjutkan atau ditumpahkan ke penuntut umum dianggap sebagai penghentian yang tidak sah,” tegas TAUD.

Dalam sidang, TAUD menyebutkan bahwa dua laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah diterima. Laporan pertama diserahkan ke Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua ditangani Bareskrim Polri. Namun, setelah diperiksa, Bareskrim memindahkan kasus ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang berkelanjutan, meskipun masih menjadi sorotan publik.

Polisi juga mengumumkan bahwa mereka terus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti hasil laboratorium kriminalistik dan saksi-saksi yang terlibat. Penyidikan yang masih aktif ini menunjukkan komitmen lembaga untuk menuntaskan kasus hingga mencapai keadilan. Selain itu, polisi menegaskan bahwa keputusan untuk mengumumkan status penyidikan tersebut merupakan bagian dari transparansi dalam proses hukum.

Dalam upaya memperkuat argumen, TAUD mengajukan beberapa poin permohonan, termasuk meminta polisi melanjutkan penyidikan dalam 14 hari setelah putusan dibacakan. Mereka juga menuntut pihak yang terlibat membayar biaya perkara. Sementara itu, Polda Metro Jaya berharap hakim memutuskan bahwa penyidikan dalam kasus Andrie Yunus dilakukan secara adil dan tidak terganggu oleh upaya praperadilan. Dengan demikian, pengumuman tentang keberlanjutan penyidikan ini menjadi poin kunci dalam perdebatan hukum yang terjadi.

Leave a Comment