Diungkap Jaksa: Deretan Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Dana Termasuk Dirjen
Diungkap Jaksa – Kasus suap yang menggegerkan dunia perbendaharaan kembali diungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026). Selain membongkar pembayaran kepada pejabat Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti peran Dirjen Bea Cukai dalam transaksi tersebut. Dalam penyampaian bukti, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan pertanyaan terhadap Orlando Hamonangan Sianipar, yang dikenal dengan nama Ocoy, mengenai dokumen keuangan perusahaan swasta BlueRay yang terlibat dalam skandal ini.
Transaksi dan Kode Nama dalam Bukti Suap
Pembuktian dilakukan dengan menampilkan data yang menunjukkan aliran dana dari BlueRay ke berbagai pejabat Bea Cukai. Jaksa menanyakan kepada Ocoy mengenai penggunaan kode nama dalam bukti tersebut. “Izinkan Majelis, apakah Anda memahami kode nama dan nilai uang yang tercantum?” tanyanya. Ocoy menjawab dengan menyetujui bahwa dana sebesar SGD 42.800 diterima oleh salah satu pejabat. Selain itu, transaksi SGD 28.500 dan SGD 7.200 juga disebutkan dalam dokumen.
“Ya, Pak,” jawab Ocoy, mengakui nilai uang dalam dolar Singapura tersebut. “Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura,” tambah jaksa, menegaskan identitas Kepala Seksi bernama Hendi.
Proses penyelidikan terus berlanjut, dengan jaksa memastikan apakah dana yang disebutkan dalam bukti benar-benar sampai kepada para penerima. “Apakah uang tersebut seluruhnya diterima?” tanyanya. Ocoy mengiyakan, menunjukkan bahwa bukti tersebut jelas dan lengkap. Dalam rangka memperkuat penjelasan, jaksa juga menyebutkan saksi lain yang akan memberikan perspektif lebih mendalam mengenai alur dana.
Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus
Salah satu poin krusial dalam penyidikan ini adalah peran Dirjen Bea Cukai. Jaksa mengungkap bahwa Djaka Budhi, yang berstatus sebagai Dirjen, diberikan SGD 213.600 dalam bentuk uang. “Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura,” ujarnya. Penyebutan nama-nama pejabat dalam bukti keuangan ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari level tinggi dalam skandal suap.
“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” tanya jaksa ke Ocoy. “Iya, Pak,” jawab Ocoy, menegaskan identitas nama-nama dalam kode tersebut. Dalam pemeriksaan ini, jaksa memastikan bahwa semua transaksi disesuaikan dengan kebijakan penyelidikan KPK.
Kasus ini menyoroti korupsi dalam sistem pengawasan Bea Cukai. Dengan diungkap jaksa, masyarakat kini memperoleh gambaran jelas mengenai bagaimana dana bisa mengalir ke pejabat tinggi. Pihak KPK mengklaim bahwa bukti yang disajikan sudah memadai untuk menegaskan dugaan keterlibatan Dirjen dan pejabat lainnya dalam praktik suap yang memengaruhi proses impor barang.
Kasus BlueRay Cargo dan Tanggung Jawab Terdakwa
KPK menuntut tiga terdakwa dalam kasus suap terkait importasi barang, yang dipimpin oleh BlueRay Cargo. Mereka adalah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri, yang menjadi ketua tim dokumen. Dalam dakwaan, ketiganya diduga memberikan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga dikenai tuntutan terkait pemberian fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
“Diungkap jaksa, kami memiliki bukti yang jelas mengenai transaksi ini. Seluruh dana dari BlueRay dikirim ke berbagai pejabat Bea Cukai, termasuk Dirjen,” terang jaksa. Dalam kesempatan tersebut, Ocoy diberi kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pembayaran, serta mengakui bahwa dana tersebut memang diterima sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Dengan diungkap jaksa, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan dalam ranah hukum, tetapi juga mengguncang dunia bisnis. Masyarakat kini mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan bea cukai. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi KPK dalam upaya mengungkap korupsi di sektor publik. Dengan peran Dirjen Bea Cukai, kasus ini mengisyaratkan adanya kompetensi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta.
