Polda Metro Ingatkan Pedagang Soal Sapi Gelonggongan yang Bisa Dikenai Pidana
Victor: Sapi yang Diberi Air Bisa Disebut Kejahatan
Polda Metro Wanti wanti Pedagang Jual – Selama ini, banyak orang yang tak sadar bahwa menjual sapi gelonggongan bisa dianggap sebagai tindakan pidana. “Jika kita menyebutnya sebagai kejahatan penggelapan sapi, maka itu berarti bobot dan postur hewan tersebut direkayasa dengan cara memberi air,” ungkap Victor setelah melakukan inspeksi di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, pada Kamis (21/5/2026).
“Memang beberapa waktu lalu kita juga menemukan kasus serupa. Kami berharap praktik ini tidak terulang saat perayaan Idul Adha tahun ini,” terangnya.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa kejahatan ini termasuk pelanggaran terhadap hewan. Victor menegaskan bahwa tindakan ini diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru diperbarui.
Imbauan untuk Masyarakat
Menurut Victor, masyarakat diminta aktif mengawasi dan melaporkan kejadian dugaan penggelapan sapi jika ditemukan. “Salah satu tanda yang mudah dikenali adalah saat proses pemotongan, hewan tersebut seringkali terlihat mengandung banyak air,” jelasnya.
“Kami berharap masyarakat bisa melaporkan informasi atau menemukan sapi-sapi yang mencurigakan. Hal ini penting untuk memastikan kualitas daging yang dibawa ke pasar,” tambah Victor.
Kemitraan dalam Pengawasan
Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta Perumda Dharma Jaya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran daging sapi sebelum Idul Adha. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan hewan kurban dan mencegah penyebaran penyakit seperti PMK serta LSD.
“Kita berharap persiapan ini berjalan lancar hingga Idul Adha selesai,” imbuhnya.
