Berita

Key Strategy: AMI Dorong Pemerintah Bikin UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

Strategi Utama: AMI Dorong Pemerintah Bentuk UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya Key Strategy - Dalam upaya memperkuat sektor kebudayaan sebagai

Desk Berita
Published Juni 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Strategi Utama: AMI Dorong Pemerintah Bentuk UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

Key Strategy – Dalam upaya memperkuat sektor kebudayaan sebagai landasan pembangunan nasional, Asosiasi Museum Indonesia (AMI) memperkenalkan Key Strategy yang fokus pada pembentukan Undang-Undang Permuseuman dan revisi Undang-Undang Cagar Budaya. Menurut Putu, Kepala AMI, langkah ini merupakan Key Strategy untuk memastikan museum dan cagar budaya menjadi bagian integral dalam penyampaian nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal kepada masyarakat. “Dengan Key Strategy ini, kita dapat mengembangkan sistem pengelolaan yang lebih sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (4/6/2026).

Museum Sebagai Fondasi Kebudayaan

Museum Indonesia, menurut Putu, tidak hanya menjadi tempat penyimpanan benda bersejarah tetapi juga wadah pengembangan kebudayaan yang berperan penting dalam pendidikan dan kesadaran kolektif. Pada saat ini, Indonesia memiliki total 516 museum, dari mana 373 sudah terdaftar secara resmi, sementara 289 lainnya sedang menjalani proses standarisasi. Dengan adanya Direktorat Sejarah dan Permuseuman yang didirikan Kementerian Kebudayaan pada tahun 2024, Key Strategy AMI menilai bahwa momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan museum secara nasional.

Putu menjelaskan bahwa sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, atau individu. Hal ini menyebabkan beberapa tantangan dalam pengembangan infrastruktur, pembiayaan, dan pengakuan hukum. “Museum yang dikelola secara swasta perlu memiliki Key Strategy khusus agar bisa mengoptimalkan perannya dalam penyelamatan dan penyebaran budaya,” tambahnya. Penguatan regulasi, menurutnya, akan memastikan museum tidak hanya menjadi penyimpanan benda cagar budaya tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan inovasi.

Kebutuhan Regulasi yang Terpadu

Key Strategy AMI menekankan pentingnya regulasi yang lebih terpadu untuk meningkatkan peran museum dalam pembangunan kebudayaan. Meskipun sudah ada UU Cagar Budaya tahun 2010 dan UU Pemajuan Kebudayaan tahun 2017, keduanya belum sepenuhnya memadai dalam mengakui museum sebagai institusi sentral. “Kita perlu revisi terhadap UU Cagar Budaya agar museum bisa menjadi bagian aktif dalam pengelolaan dan pemajakan kekayaan budaya,” kata Putu.

Menurutnya, dengan adanya UU Permuseuman, Indonesia dapat membangun kerangka hukum yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutan artefak budaya. “Regulasi ini akan membantu memperkuat sistem konservasi, pengelolaan, dan pengaksesan benda-benda bersejarah secara sistematis,” tambahnya. Key Strategy ini juga diharapkan bisa meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung keberlanjutan museum.

Peran Strategis Museum dalam Pemajuan Budaya

Pembentukan UU Permuseuman, menurut Putu, merupakan bagian dari Key Strategy untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan budaya. Ia menyoroti bahwa museum memiliki kapasitas besar dalam memperkenalkan nilai-nilai sejarah dan kebudayaan kepada generasi muda. “Museum bisa menjadi titik pertemuan antara masyarakat dan warisan budaya yang bisa diakses secara mudah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menyebutkan bahwa Key Strategy ini juga terkait dengan pengembangan inisiatif seperti Museum Passport, yang bertujuan mengakrabkan masyarakat dengan institusi budaya. “Dengan memperkuat regulasi, kita bisa menghadirkan suasana yang lebih mendukung untuk pengaksesan dan pembelajaran budaya,” imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa UU Permuseuman akan menjadi penggerak utama dalam memulangkan artefak budaya yang disimpan di luar negeri.

Pengembangan Infrastruktur Berdasarkan Key Strategy

Salah satu aspek utama dalam Key Strategy AMI adalah peningkatan akses dana dan fasilitas untuk museum. Saat ini, museum pemerintah memiliki keuntungan lebih dalam hal pendanaan dari APBN dan DAK, sementara museum swasta masih menghadapi keterbatasan. “Perlu adanya Key Strategy yang mengarahkan penyaluran dana lebih merata, agar semua jenis museum bisa berkembang secara seimbang,” jelasnya.

Putu mengatakan bahwa dengan revisi UU Cagar Budaya, harapan besar bisa terwujud untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta. “Jika Key Strategy ini diimplementasikan, maka museum akan menjadi penggerak utama dalam peningkatan kesadaran masyarakat akan kekayaan budaya,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Key Strategy ini bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, akademisi, dan masyarakat.

Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Key Strategy

Pada <

Leave a Comment