Kelab Malam Karawang Disegel Usai Diduga Jadi Tempat Pesta Sesama Jenis
Kelab Malam di Karawang yang Diduga – Badan Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang melakukan penghentian sementara operasional Helen’s Night Mart setelah ditemukan pelanggaran. Tempat hiburan tersebut menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kegiatan pesta gay yang beredar di media sosial.
Alasan Penegakan Hukum
Kepala Bidang PPUD, Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan lantaran ditemukan tiga pelanggaran. Pertama, adanya kegiatan sesama jenis yang sempat menjadi trending topik. Kedua, penjualan minuman keras tanpa izin. Ketiga, dokumen perizinan bangunan belum lengkap.
“Kami sudah lakukan penyegelan sementara, Helen’s Night Mart, karena diduga melakukan aktivitas menyimpang,” ujar Prasetya, Selasa (9/6/2026).
Pelanggaran terkait pesta gay diungkapkan setelah pihak pengelola dipanggil dan diberi kesempatan menjelaskan. Hasilnya, manajemen tidak menyangkal keberadaan acara tersebut.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pengelola, dan mereka mengakui adanya peristiwa itu,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP Karawang menegaskan komitmen mengawasi kegiatan yang melanggar aturan lokal. Masyarakat diimbau tetap memantau penggunaan tempat hiburan malam secara berkala.
