Kasus Penyelundupan Merkuri Ilegal di Jakarta Utara
Terbongkar Merkuri Ilegal di Jakut Bikin – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan perdagangan merkuri ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (21/4/2026) pukul 20.00 WIB. Penyelundupan ini terjadi di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai, dengan barang bukti berupa 760 botol cairan merkuri yang akan dikirim ke Filipina.
Modus Penyelundupan
Dalam penjelasannya, Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa pelaku menyembunyikan merkuri dalam selongsong karton yang disisipkan ke dalam gulungan karpet. Barang-barang tersebut disimpan di peti kemas yang ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading, berlokasi di Room 369, Manila, Filipina.
“Kami menemukan 760 botol cairan berwarna silver dengan label ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang dikemas dalam selongsong karton dan disembunyikan dalam 145 gulungan karpet. Modus ini memanfaatkan pengiriman barang untuk menutupi kegiatan ilegal,”
Kebocoran merkuri ini telah terjadi sejak 2021. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa ratusan botol cairan merkuri tersebut milik tersangka berinisial MAL, yang dipesan oleh saudara AB, warga negara asing (WNA) tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
Transaksi dan Profit
Tersangka H berperan sebagai penjual merkuri. Menurut keterangan, H menjual merkuri kepada MAL dengan harga Rp2.100.000 per kilogram, sementara MAL menjualnya kembali dengan harga Rp2.400.000. Profit per botol mencapai Rp300 ribu.
MAL bertugas mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan AB. Pihak berwenang menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung secara sistematis, dengan penyembunyian barang dilakukan menggunakan selongsong karton dan karpet sebagai pengemas.
Dasar Penyidikan
Pengungkapan berawal dari penyelidikan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan isi peti kemas. Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan awal, yang memicu investigasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, total 9 saksi dikumpulkan sebagai bukti.
Dasar Hukum
Kasus ini dipersangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal yang berlaku mencakup Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.
Kerugian Negara
Dalam konferensi pers, Kombes Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Hal ini disebabkan oleh beberapa pengiriman merkuri ilegal yang berlangsung secara rutin sejak 2021.
“Setiap pengiriman memiliki nilai antara 2 hingga 4 juta rupiah, tergantung jenis usaha. Karena tidak hanya terjadi sekali, total kerugian bisa mencapai Rp30 miliar,”