Viral Pria Curi Minyak Goreng di Warung Tambora, Ternyata Tak Sekali
Viral Pria Curi Minyak Goreng di Warung – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pencurian minyak goreng oleh seorang pria di sebuah warung kecil di Warung Tambora kini menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat luas karena terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan kejahatan sekali, melainkan dua kali dalam waktu singkat. Informasi terkait kasus ini diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, yang mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut telah terjadi sebelum laporan resmi disampaikan.
Kasus pertama terjadi pada Selasa pagi, 2 Juni 2026, di Jalan Pekojan III, Tambora. Pemilik warung mengaku kehilangan delapan bungkus minyak goreng yang dibawa kabur oleh pelaku. Aksi pencurian ini diawali dengan pelaku menyelinap ke dalam toko dan menyimpan barang-barang tersebut dalam keranjang kayu yang ditempatkan di luar warung. Menurut Sudrajat, kejadian pertama telah diungkapkan melalui rekaman CCTV, yang kemudian menjadi bahan untuk mempercepat proses penyelidikan.
Deteksi CCTV dan Penyebaran Video
Video yang merekam aksi pencurian tersebut beredar di berbagai platform media sosial, memicu respons cepat dari warga sekitar dan petugas kepolisian. Kamera pengawas menjadi saksi bisu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, sebelum pelaku melarikan diri setelah korban mencoba mengejar. Peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Pekojan, yang menjadi fokus perhatian karena kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian minyak goreng sekitar pukul 07.00 WIB, kemudian menghilangkan barang tersebut dengan cepat,” ujar Sudrajat kepada wartawan.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama, beberapa jam setelah aksi pertama. Pemilik warung, yang sebelumnya sudah mengejar pelaku di lokasi pertama, melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Dengan bantuan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Penangkapan ini mengungkap bahwa pelaku sengaja melakukan aksi pencurian minyak goreng di dua kesempatan berbeda.
Proses Penyelidikan dan Motif Pelaku
Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dilakukan dengan cepat setelah laporan korban diterima. Dengan memadukan bukti visual dari CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang kemudian ditangkap di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kebutuhan rumah tangga dan transportasi.
“Kami menangkap pelaku dalam dua jam setelah menerima laporan. Perbuatannya melanggar Pasal 476 KUHP yang mengatur tindak pencurian,” jelas Sudrajat.
Sebagai informasi tambahan, minyak goreng menjadi barang yang sering dicuri karena kebutuhannya yang tinggi di masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana kejahatan kecil bisa menyebar secara cepat melalui media sosial, terutama di era digital saat ini. Dengan munculnya video viral, pelaku tidak hanya dikenai hukum, tetapi juga menjadi perhatian publik sebagai contoh tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Korban mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa pagi, saat pelaku menyelinap ke dalam toko dan membawa kabur minyak goreng. Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama, tetapi lebih hati-hati menghindari terlihat oleh warga. Polisi menyebutkan bahwa kamera pengawas menjadi alat penting dalam mengungkap kejadian tersebut, karena video tersebut memberikan detail jelas mengenai waktu dan alur aksi pelaku.
Peristiwa pencurian minyak goreng ini juga menimbulkan perbincangan mengenai kesadaran masyarakat akan kejahatan yang sering terjadi di sekitar mereka. Selain itu, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak berwajib dalam meningkatkan keamanan di wilayah Tambora. Pencurian minyak goreng, yang pada awalnya dianggap sepele, kini menjadi isu utama yang memicu tindakan preventif dan edukasi kepada warga sekitar.
