Berita

Divonis 4,5 Tahun Penjara – Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Mengakui Kesalahan dan Memohon Maaf Divonis 4 5 Tahun Penjara - Divonis 4,5 Tahun Penjara, eks Wakil Menteri

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Mengakui Kesalahan dan Memohon Maaf

Divonis 4 5 Tahun Penjara – Divonis 4,5 Tahun Penjara, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menerima hukuman secara adil setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Hukuman ini terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan rasa penyesalan kepada publik, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap sebagai tokoh yang mendukungnya dalam jabatan tersebut.

“Saya merasa bersalah dan mengakui kesalahan saya. Maaf saya berikan kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada para buruh yang saya perjuangkan. Saya mengecewakan mereka dengan tindakan saya,” ujarnya setelah mendengar putusan hakim.

Putusan hakim menetapkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Noel menyatakan bahwa hukuman ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya, dan ia tidak menyangkal kebenaran fakta serta bukti yang diajukan oleh penyidik.

Perkembangan Kasus dan Putusan Hukum

Sebelumnya, Noel telah terlibat dalam kasus korupsi serupa di Kemnaker. Dalam persidangan ini, hakim memastikan bahwa ia terbukti menerima gratifikasi non-teknis dari pihak tertentu, termasuk uang dan sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai ‘sultan’ di lingkaran Kemnaker. Grasi tersebut dianggap sebagai penghargaan atas pengurusan sertifikat K3 oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa penjara 4,5 tahun menjadi hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan Noel selama menjabat sebagai Wakil Menteri. Putusan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf b dan 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c KUHP, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan anti korupsi. Tidak hanya itu, Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar, dengan potensi pengurangan aset jika tidak mampu memenuhi denda.

Gratifikasi dan Dampak pada Kredibilitas Pemerintah

Kasus ini menggambarkan kesalahan besar yang dilakukan oleh mantan pejabat kunci di Kemnaker. Noel terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp435 juta, yang dipakai untuk memuluskan proses pengurusan sertifikat K3. Ia tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memperparah kesalahan yang telah dilakukannya.

Dengan divonis 4,5 tahun penjara, kasus ini menjadi sorotan dalam dunia politik dan publik. Para pengamat korupsi menyebut bahwa hukuman ini memberi pelajaran bagi pejabat pemerintahan agar lebih transparan dalam menjalankan tugas. Selain itu, penjara ini juga memperkuat kebijakan KPK dalam menindak tegas kasus korupsi yang menyeret nama-nama publik.

“Hukuman ini merupakan keputusan yang adil. Saya rasa para hakim sudah mempertimbangkan semua bukti dan faktor yang ada. Saya terima dengan tulus,” ujar Noel di akhir persidangan. Pernyataannya menunjukkan sikap ia yang sadar akan kesalahan dan bersedia bertanggung jawab secara penuh.

Putusan ini juga memberi dampak signifikan terhadap kredibilitas Kemnaker. Dengan menjabat sebagai Wakil Menteri, Noel diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi yang melibatkan penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi. Penerimaan gratifikasi yang tercatat mencapai Rp3 miliar, menunjukkan skala kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.

Leave a Comment