Berita

Key Issue: Legislator Desak Bandar Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar Ditangkap

Key Issue: Legislator Minta Penyelidikan Bandar Judi di Jakut dan Jakbar Key Issue menjadi perbincangan hangat setelah anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin

Desk Berita
Published Juni 17, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Key Issue: Legislator Minta Penyelidikan Bandar Judi di Jakut dan Jakbar

Key Issue menjadi perbincangan hangat setelah anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta tindakan tegas terhadap bandar judi yang bersembunyi di balik fasilitas hiburan anak seperti Timezone di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Ia menyoroti bagaimana praktik perjudian modern semakin menyamar sebagai tempat rekreasi keluarga, sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat.

Perjudian Berkedok Hiburan Digital

Sudding menegaskan bahwa Key Issue ini menggarisbawahi pergeseran pola kejahatan di Indonesia, di mana permainan elektronik tak lagi dianggap sebagai alat hiburan semata, tetapi juga menjadi sarana penyelundupan praktik judi. “Kasus ini menggambarkan adaptasi perjudian modern yang mengambil alih ruang yang biasa dianggap aman, seperti tempat rekreasi keluarga,” jelasnya dalam wawancara dengan media pada Rabu (17/6/2026).

Dalam operasi penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, dua lokasi utama dijakut dan jakbar berhasil digerebek. Sudding mengkritik kebijakan yang memungkinkan perjudian berlangsung di area publik, karena menurutnya hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah meminimalkan pengaruh negatif terhadap anak-anak.

69 Orang Diamankan dalam Operasi

Dalam operasi penyitaan yang berlangsung pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB, polisi mengamankan 69 individu terdiri dari pemilik, karyawan, dan pemain. AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras PMJ, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan skema voucher untuk menyembunyikan kegiatan perjudian mereka.

“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone mencapai 69 individu,” kata Reza Arif Hadafi dalam pernyataannya, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil operasi tersebut, 76 mesin perjudian disita dari Dissney Timezone di Penjaringan, Jakut, sedangkan Sky Timezone di Kalideres, Jakbar, menghasilkan 58 unit mesin. Sudding menyoroti bahwa Key Issue ini mengungkap betapa mudahnya kejahatan perjudian merangkul fasilitas hiburan, memanfaatkan teknologi digital untuk menipu pengguna.

Mekanisme Penipuan dalam Perjudian Berkedok Timezone

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, proses perjudian berkedok Timezone dilakukan dengan langkah-langkah yang terencana. “Para pemain mengisi dana melalui uang tunai atau transfer, yang lalu diubah menjadi voucher. Dari voucher tersebut, mereka menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, dengan hasil koin bisa ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai,” tambahnya.

Dengan sistem ini, para pelaku kejahatan menyembunyikan uang secara halus, seolah-olah aktivitas yang dilakukan adalah hiburan biasa. Sudding menegaskan bahwa Key Issue ini menunjukkan bagaimana perjudian makin adaptif, merangkul kebiasaan anak-anak dan orang dewasa dalam bermain game, namun pada akhirnya menjadi sumber kejahatan.

Dampak pada Masyarakat dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pengaruh negatif terhadap generasi muda. Banyak anak-anak yang bermain di Timezone tanpa menyadari bahwa mereka sedang terlibat dalam kegiatan perjudian. “Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Key Issue ini, agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang menyamar sebagai hiburan,” kata Sudding.

Tantangan dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan, karena keberadaan bandar judi di ruang publik membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. “Penegak hukum harus terus mengawasi perubahan bentuk perjudian ini, agar masyarakat tidak terjebak dalam pola kejahatan yang baru saja muncul,” jelasnya.

“Kasus ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana Key Issue perjudian berkedok hiburan anak-anak menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sudding.

Dengan jumlah pelaku yang besar dan sistem penyamaran yang canggih, kasus perjudian ini menunjukkan kebutuhan Key Issue dalam reformasi kebijakan hukum. Legislator meminta pemerintah dan institusi penegak hukum untuk lebih siaga menghadapi kejahatan yang terus beradaptasi dan berkembang di tengah masyarakat.

Leave a Comment