Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Kementerian Harus Ada Permintaan
Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Kementerian – Dalam pidato resmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di instansi kementerian atau lembaga pemerintah harus melalui permintaan resmi. Ia menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau tanpa perencanaan yang matang. “Penempatan polisi di kementerian tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari lembaga yang membutuhkan,” ujarnya. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya kepolisian, serta menghindari konflik kepentingan.
Mekanisme Penempatan yang Terukur dan Transparan
Kapolri menyebutkan bahwa prosedur penempatan tersebut berdasarkan Pasal 28A Undang-Undang Polri, yang baru saja disahkan. Menurut aturan ini, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian harus memiliki alasan yang jelas, yaitu relevansi dengan tugas dan fungsi instansi tujuan. “Penempatan dilakukan setelah memastikan ada kebutuhan yang nyata dan kecocokan jabatan,” terang Jenderal Sigit. Ia menambahkan bahwa pengisian posisi ini juga diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang memegang peran kunci dalam mengawasi proses rekrutmen dan penempatan pegawai.
“Kita tidak bisa membiarkan anggota Polri ditempatkan di kementerian hanya karena keinginan pribadi atau tekanan politik,” jelas Jenderal Sigit. “Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, baik melalui lelang terbuka maupun sistem merit yang jelas.”
Menurut Kapolri, kebijakan ini mengakui peran penting Polri dalam menyokong tugas pemerintah, namun tetap menjaga keterlibatan langsung lembaga-lembaga pemerintah. “Kita ingin memastikan bahwa setiap penempatan polisi di kementerian dilakukan dengan konsultasi yang baik dan sesuai kebutuhan instansi,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ada peningkatan jumlah anggota Polri yang dipindahkan ke lembaga pemerintah, yang perlu diatur agar tidak mengganggu operasional kepolisian.
Di sisi lain, Kapolri menyoroti pentingnya keputusan bersama antara Polri dan PANRB dalam memastikan proses penempatan berjalan efektif. “Koordinasi dengan Kementerian PANRB adalah langkah penting untuk meminimalkan kesalahan dalam penempatan, baik dari segi kompetensi maupun kesiapan anggota,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keputusan penempatan harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan, karena para anggota Polri diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal di setiap posisi yang ditempati.
Sebagai bagian dari RUU Polri yang telah disahkan, aturan ini juga memperjelas kewenangan Polri dalam memperluas jangkauan kerja. “Kami ingin Polri bisa berperan lebih luas dalam melayani masyarakat, tetapi dengan sistem yang terukur dan tidak mengganggu kinerja utama,” imbuh Jenderal Sigit. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk penempatan di kementerian, tetapi juga mencakup lembaga pemerintah lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selain itu, prosedur ini juga membantu menghindari konflik kepentingan dan menjaga kredibilitas Polri sebagai institusi yang independen dan profesional,” ujar Kapolri. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan pengawasan ketat dari lembaga pengawas dan pemerintah daerah.
Menurut analisis, kebijakan penempatan polisi di kementerian menjadi fokus perhatian karena selama ini ada dugaan bahwa beberapa anggota Polri ditempatkan di lembaga pemerintah tanpa proses yang jelas. Kapolri berharap dengan adanya aturan ini, proses perekrutan dan penempatan akan lebih transparan, serta mendorong penggunaan sumber daya kepolisian secara optimal. “Kita ingin semua penempatan berjalan sejalan dengan visi nasional untuk pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya. Dengan demikian, Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Kementerian ini tidak hanya menjadi kebijakan teknis, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah.
