Berita

Key Strategy: Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif SPPG Terafiliasi ke Kantong Dadan cs

Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif SPPG Terafiliasi ke Kantong Dadan cs Key Strategy - Dalam upaya mengungkap tindakan korupsi, Kejagung (Komisi

Desk Berita
Published Juni 5, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif SPPG Terafiliasi ke Kantong Dadan cs

Key Strategy – Dalam upaya mengungkap tindakan korupsi, Kejagung (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan bahwa Key Strategy utamanya adalah menyelidiki bagaimana dana insentif SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diarahkan ke kantong pribadi Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Penyidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dianggarkan senilai Rp 6 juta per hari untuk setiap SPPG benar-benar digunakan untuk tujuan resmi.

Berdasarkan Regulasi dan Anggaran

Kebijakan insentif SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis tata kelola program MBG 2026. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi. “Kurang lebih Rp 6 juta itu. Yang per hari kan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Proses Key Strategy penyidikan mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara saksi, dan penggeledahan tempat-tempat yang relevan. Syarief menjelaskan bahwa penyidik sedang memverifikasi apakah aliran dana terjadi secara transparan atau ada manipulasi. “Potensi kerugian ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” tambahnya.

Pengadaan dengan Markup Harga

Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pembelian barang dan jasa BGN tidak sesuai dengan kebutuhan nyata. Contohnya, motor listrik dibeli sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran hampir Rp 1 triliun, serta sepatu 32.000 pasang, tablet 31.000 unit, dan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit. Semua pembelian ini diduga dilakukan dengan markup harga yang besar, sehingga memperbesar potensi korupsi.

Key Strategy penyidikan juga memfokuskan pada peran para tersangka dalam menyalurkan dana. Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mempercepat aliran dana ke pihak tertentu. Syarief menyatakan bahwa penyidikan sedang mengeksplorasi apakah kerja sama para tersangka bersifat sukarela atau dipaksa.

Penyidik menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan diambil dengan Key Strategy yang matang. Selain memeriksa data keuangan, mereka juga mengumpulkan bukti-bukti lain seperti surat perintah, catatan rapat, dan dokumen pencairan dana. “Nah itu masih masuk materi penyidikan ya (perannya), masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” terang Syarief.

Kasus ini menunjukkan bagaimana dana yang seharusnya mendukung program pembangunan dapat disalahgunakan. Penyidik berharap Key Strategy ini akan memperjelas jaringan korupsi dan mengungkap penyalahgunaan anggaran yang lebih luas. Dengan memperkuat bukti-bukti dari berbagai sumber, Kejagung berupaya memastikan semua pelaku terlibat langsung dalam penyimpangan tata kelola.

Leave a Comment