Berita

2 Bule yang Bikin Event Lari Diskriminasi WNI di Bali Sudah di Luar Negeri

Kedua warga negara asing yang menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, telah meninggalkan wilayah Indonesia. Menurut Direktur

Desk Berita
Published Juli 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : James Thomas - wahanaberita.com

Dua Warga Asing Penyelenggara Event Lari di Bali Kini Berada di Luar Negeri

Wahanaberita.com – Kedua warga negara asing yang menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, telah meninggalkan wilayah Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, kedua individu tersebut saat ini sudah berada di luar negeri dan Imigrasi telah menerapkan langkah penangkalan.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendarsam Marantoko di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Profil Kedua Warga Asing

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Entourage Bali melibatkan dua warga Belanda. Yang pertama adalah JAS, berusia 35 tahun, dengan status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori pekerja. Sementara itu, HQV berusia 37 tahun dan memegang ITAS sebagai investor.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Maskapai KLM menjadi pilihan mereka untuk menuju Singapura.

“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” jelas Hendarsam.

Sanksi dan Tindakan Imigrasi

Imigrasi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut mengingat mereka telah meninggalkan Indonesia. Hendarsam menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” tegas Hendarsam.

Selain memberikan sanksi, Hendarsam juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi di Bali untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggara kegiatan. Apabila ditemukan warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, maka akan langsung ditindaklanjuti.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Tindakan ini diambil karena kegiatan yang berlangsung diduga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ada, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi keanggotaan hanya untuk warga negara asing.

Menurut unggahan tersebut, seorang perempuan Indonesia berusia 23 tahun mengalami penolakan dari sistem pendaftaran setelah memilih status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Kasus ini juga menarik perhatian anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia telah melaporkan kejadian ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Leave a Comment