137 Napi Tersangka Love Scamming Diduga Jaringan Lapas Lainnya
Penyelidikan oleh Kemenimipas dan Kapolda
Announced oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bahwa 137 warga binaan Lapas Kelas II B Kotabumi, Lampung, terlibat dalam skema penipuan online yang disebut love scamming. Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara transparan, dan informasi tidak disembunyikan. “Kami tidak akan menyembunyikan fakta ini, jika kita ingin menutup-nutupi sejak awal, maka kita tidak akan menyampaikannya kepada Kapolda,” jelas Menteri Agus dalam jumpa pers di Lampung pada Senin (11 Mei 2026).
“Saya sudah arahkan ke Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk menggali informasi yang seluas-luasnya. Dari hasil penyidikan oleh teman-teman di Polda Lampung, terungkap bahwa pelaku ini diduga memiliki jaringan dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan lain,” tutur Menteri Agus.
Kemenimipas menekankan bahwa kasus ini menjadi fokus utama dalam upaya menutup praktik korupsi dan penipuan di dalam lapas. ” Kami akan terus mengembangkan informasi tersebut, apabila memang ada pelaku yang berada di tempat lain,” tambahnya. Pemeriksaan terhadap para napi ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan kebenaran dugaan keterlibatan mereka dalam modus penipuan digital.
Kasus Terungkap Melalui Temuan Polisi
Kasus love scamming ini pertama kali terdeteksi berkat temuan dari Tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas). Tim tersebut melaporkan adanya 156 unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan online. Polisi kemudian menerima laporan tersebut pada Kamis, 30 April 2026, dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas terkait 156 handphone yang diduga milik warga binaan Lapas Kelas II B Kotabumi. Ponsel-ponsel tersebut digunakan untuk membangun jaringan penipuan online,” jelas Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jumpa pers bersama Menteri Agus.
Dari investigasi, terungkap bahwa 1.286 orang menjadi korban skema penipuan ini. Dari jumlah tersebut, 671 orang terkena modus video call sex, sementara 249 orang telah melakukan transfer uang. Kapolda menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga binaan di masing-masing blok tahanan dimulai pada Jumat (1 Mei 2026), dengan 145 orang diperiksa dan 137 di antaranya diduga sebagai pelaku utama.
Announced: Modus Penipuan dan Dampak pada Korban
Announced oleh penyidik bahwa modus love scamming ini melibatkan warga binaan yang menggunakan perangkat seluler untuk menipu korban secara online. Mereka menyerang hati dengan menampilkan diri sebagai individu yang menyayangi atau memiliki hubungan romantis, lalu meminta bantuan finansial atau informasi sensitif. Dalam kasus ini, banyak korban yang terjebak dalam skema ini karena ketergantungan emosional.
“Para pelaku ini diduga memanfaatkan akses ke internet dan ponsel di lapas untuk menipu korban secara jarak jauh. Mereka menyusun strategi yang menipu kepercayaan korban dengan berbagai cara,” kata Kapolda Helfi Assegaf.
Kasus ini Announced sebagai contoh nyata bahwa kejahatan digital bisa terjadi bahkan di dalam lingkungan yang dianggap aman seperti lapas. Para korban, yang mayoritas adalah perempuan, mengalami kerugian finansial dan trauma emosional. Selain itu, jaringan penipuan ini diduga melibatkan napi di lapas lainnya, yang berpotensi memperluas lingkup penipuan.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengatasi Skema Penipuan
Kemenimipas Announced akan memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang digunakan sebagai alat penipuan. Langkah ini termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh blok tahanan dan koordinasi dengan Kepolisian untuk menangkap pelaku di lapas lain. Menteri Agus juga menegaskan bahwa lapas harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat berkembangnya kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ini, karena jika tidak diberantas, kasus penipuan akan terus meningkat. Kami ingin Announced bahwa Kemenimipas tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan kejahatan di dalam lapas,” ujar Menteri Agus.
Langkah-langkah ini Announced sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan penegakan hukum. Dengan koordinasi antar-instansi, diharapkan jaringan penipuan yang menyebar ke berbagai lapas bisa dihentikan secara efektif.
Kasus Serupa di Lain Lapas
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Kemenimipas mengungkap bahwa jaringan penipuan ini tidak hanya terbatas pada Lapas Kelas II B Kotabumi. Mereka Announced bahwa warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan lainnya juga diduga terlibat dalam aktivitas serupa. “Kita harus mengantisipasi kemungkinan penyebaran skema ini ke lapas-lapas lain,” kata Dirjen Pemasyarakatan.
“Kita perlu memastikan bahwa semua warga binaan yang terlibat dalam kejahatan digital diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan jaringan di lapas lain, kita akan Announced dan tindak lanjuti secara berkelanjutan,” terang Dirjen Pemasyarakatan.
Ini menunjukkan bahwa kejahatan online tidak hanya terjadi di luar lapas, tetapi juga bisa berkembang di dalam lingkungan penjara. Kemenimipas Announced akan memperluas investigasi untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini menyebar, serta langkah-langkah pencegahan yang diperlukan di seluruh institusi pemasyarakatan.