Kasus Terapis Spa yang Menguras Dana Pelanggan Rp1,2 Miliar
Awal Mula Kasus Terapis Spa Kuras – Kasus penipuan yang dilakukan Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis spa di Surabaya, kini memperoleh perhatian publik. Ia melakukan aksi secara individu, mengambil dana dari rekening pelanggan bernama Tonny Soegiono hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Peran Tonny dalam Kasus
Menurut detikcom, Kamis (28/5/2026), Tonny awalnya dianggap sebagai rekan kerja Nur di Spa Superior. Namun, jaksa menyatakan bahwa Tonny sebenarnya merupakan pelanggan yang sering menggunakan jasa terapis tersebut.
“Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama,” ujar jaksa Hasanudin Tandilol dalam kesaksiannya, dilansir detikJatim.
Metode Penipuan
Kasus terjadi di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Tonny kerap menitipkan ponselnya kepada Nur saat berada di kamar mandi. Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengakses informasi tabungan korban.
Nur menguras dana Tonny secara bertahap dengan memasukkan kartu ATM ke dalam casing ponsel. Ia melakukan transfer hingga 32 kali tanpa membuat kecurigaan korban.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5).
Transaksi dan Penggunaan Dana
Setelah mengakses data rekening Tonny, Nur menggunakan dana tersebut untuk membeli perhiasan. Ia melakukan tujuh transaksi pembelian emas di toko Wahyu Redjo, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pencurian dimulai sejak Agustus 2024 hingga September 2024. Dalam masa tersebut, dana korban berpindah ke rekening Nur sebanyak 32 kali.
“Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” ujar Hasanudin.
Ketahuan Korban
Korban baru menyadari uang rekeningnya raib setelah mengecek mutasi secara tak sengaja di bank swasta cabang Rungkut Industri. Pada 25 September 2024, Tonny menemukan beberapa transaksi mentransfer uangnya ke rekening Nur.
Sebelumnya, Nur melakukan uji coba dengan menarik Rp5 juta. Setelah itu, ia terus menguras dana korban dengan jumlah rata-rata antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per transaksi.
“Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000,” kata Hasanudin.
Tersangka dan Penuntutan
Kasus ini dilaporkan ke polisi dan Nur ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara telah memasuki tahap persidangan. Nur dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 126 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan pencurian bersama dan tindakan lanjut.
