Key Discussion: IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Ujaran Hina Masyarakat Sumbar
Key Discussion – Dalam Key Discussion terbaru, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Permadi Arya, lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Laporan ini dilakukan karena dugaan ucapan Abu Janda yang dianggap merendahkan masyarakat Sumatera Barat, khususnya dengan menyebut mereka sebagai ‘suku barbar’. Tindakan ini menjadi fokus Key Discussion dalam upaya menjaga keterwakilan dan keadilan dalam masyarakat.
“Key Discussion ini diawali dari laporan resmi yang kami kirimkan ke Bareskrim Polri. Abu Janda diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar melalui pidatonya. Kami berharap hukum memberikan keadilan,”
ungkap Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, saat menghadiri acara di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pernyataan tersebut mencerminkan Key Discussion mengenai pentingnya transparansi dalam penggunaan istilah yang bisa memicu kesan merendahkan.
Detail Laporan dan Pasal yang Dilanggar
Laporan resmi tersebut diberi nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menyatakan bahwa ucapan Abu Janda dalam pidato yang dituduh disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat, dianggap melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Key Discussion ini menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil terhadap semua pihak, terlepas dari latar belakang mereka.
“Key Discussion terkait ujaran kebencian ini mengharuskan kita melihat ke dalam konteks SARA. Abu Janda digambarkan menggunakan kata-kata yang mengandung perasaan tidak adil terhadap kelompok tertentu,”
terang Defrizal Djamaris, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM. Ia menjelaskan bahwa istilah ‘barbar’ yang digunakan Abu Janda memiliki makna negatif dan bisa menimbulkan konflik antar masyarakat.
Menurut Defrizal, kata ‘barbar’ yang diambil dari KBBI menggambarkan sifat tidak beradab dan kurang peradaban. Key Discussion ini menjadi isu penting dalam merangkum bagaimana ucapan seseorang bisa memengaruhi persepsi kolektif masyarakat.
“Key Discussion tentang penegakan hukum ini juga menyoroti keterlibatan media sosial dalam menyebarluaskan ucapan Abu Janda. Video dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ menjadi bukti kuat dalam proses ini,”
kata Braditi Moulevey Rajo Mudo. IKM berharap polisi menangani laporan ini secara proporsional, karena dianggap banyak masyarakat yang merasa tidak terlayani sebelumnya.
Konteks Pidato dan Reaksi Publik
Kata ‘barbar’ dalam pidato Abu Janda disebut-sebut mengacu pada masyarakat Sumbar dan Jawa Barat. Key Discussion mengenai ujaran tersebut menunjukkan bagaimana sebuah kalimat bisa menimbulkan reaksi besar di kalangan warga Sumbar. Beberapa kelompok masyarakat menganggap ucapan itu mengandung stereotip yang merendahkan.
“Key Discussion terkait ujaran ini memicu respons cepat dari berbagai elemen masyarakat. Kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk menjaga kesetaraan,”
lanjut Defrizal Djamaris. Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran lebih dalam mengenai bahaya ujaran kebencian.
Sementara itu, masyarakat Sumbar mengungkapkan kekecewaan terhadap pernyataan Abu Janda yang dianggap menyakiti perasaan mereka. Key Discussion mengenai kasus ini menjadi bahan perdebatan di berbagai media dan platform digital, dengan harapan dapat memberikan keadilan yang lebih luas.
“Key Discussion ini juga memberikan kesempatan untuk mengevaluasi cara orang publik menggunakan bahasa. Kita harus bisa menilai bagaimana penggunaan istilah bisa berdampak pada persatuan bangsa,”
kata Braditi Moulevey Rajo Mudo. Mereka menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperjuangkan keadilan.
DPP IKM menyatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keberatan terhadap ujaran yang diduga menimbulkan perpecahan. Key Discussion mengenai kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jangka panjang dalam meningkatkan kesadaran akan keharmonisan masyarakat. Dengan begitu, setiap pernyataan yang menyinggung kelompok tertentu akan lebih dipertimbangkan dalam konteks yang luas.
