15 Gedung DKI Jakarta Terancam Disegel karena Tidak Memenuhi SLF
Main Agenda – Dalam upaya meningkatkan keamanan di DKI Jakarta, Pansus DPRD kembali menggelar rapat terkait 15 gedung yang berpotensi disegel akibat tidak memiliki Surat Lindungsi Fasilitas (SLF). Kebijakan ini menjadi fokus utama pembahasan dalam agenda Main Agenda, yang menggarisbawahi pentingnya pengawasan keselamatan bangunan di kota ini. Rapat yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) menghadirkan perwakilan pengelola gedung swasta, Pemprov DKI, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya merapatkan komitmen terhadap kebijakan SLF.
Signifikansi SLF dalam Menjaga Keselamatan Bangunan
SLF, sebagai dokumen wajib yang menjamin kesiapan gedung menghadapi bencana, menjadi inti dari agenda Main Agenda. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa SLF berperan langsung dalam mengontrol standar keselamatan, seperti rekomendasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk perlindungan dari kebakaran dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi terkait standar keselamatan kerja (K3). Ia menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen formal, tetapi elemen kritis dalam menjaga kehidupan warga Jakarta.
“Kami mengadakan rapat untuk memastikan SLF tetap menjadi prioritas. Tanpa dokumen ini, risiko kecelakaan di gedung menjadi lebih tinggi, terutama saat terjadi keadaan darurat,” ujar Jupiter dalam sesi diskusi.
Persoalan SLF di Berbagai Jenis Bangunan
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah gedung tidak hanya terlewat dari perpanjangan SLF, tetapi juga belum mengurus izin sejak lama. Contohnya, RS Pondok Indah, yang telah kehilangan izin SLF-nya. Jupiter menyebutkan bahwa SLF diperlukan untuk memastikan jalur evakuasi, struktur bangunan, dan sistem keamanan berjalan optimal. Ia menilai banyak pemilik gedung menyepelekan tugas ini, lebih fokus pada keuntungan komersial.
“Ada 15 gedung yang terancam disegel karena SLF-nya tidak terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah rumah sakit, kampus, dan bangunan komersial. Kami berharap pemerintah lebih ketat dalam mengawasi, agar SLF tidak hanya menjadi formalitas,” tambah Jupiter.
Kebijakan Penegakan Sanksi
Agenda Main Agenda juga menyoroti mekanisme penegakan sanksi untuk gedung yang melanggar aturan SLF. Jupiter menegaskan bahwa Pansus akan mendorong Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk lebih intensif mengawasi pemilik bangunan. Prosesnya akan dimulai dengan surat peringatan pertama (SP1), lalu SP2 dan SP3 jika tidak ada perbaikan. Jika tetap tidak memenuhi syarat, gedung bisa disegel atau ditutup operasionalnya.
“Kami meminta adanya sanksi tegas berdasarkan SLF. Jika pemilik gedung tidak segera memperbarui izin, maka ada kemungkinan mereka akan dikenai sanksi segel sebagai bentuk penegakan aturan,” imbuh Jupiter.
Respons Pemilik Gedung dan Stakeholder
Rapat yang dihadiri 23 undangan tersebut menunjukkan respons bervariasi dari pemilik gedung. Sebagian besar pengelola bangunan mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk memperbaiki dokumen SLF dalam waktu dekat. Namun, beberapa pemilik masih bersikeras bahwa proses perpanjangan izin terlalu rumit dan memakan waktu. Jupiter mengapresiasi langkah-langkah proaktif mereka, tetapi menekankan bahwa kepatuhan terhadap SLF harus menjadi prioritas mutlak.
“Main Agenda meminta pemerintah mempercepat proses pengawasan SLF. Kami percaya bahwa dengan keselamatan bangunan yang terjamin, kehidupan masyarakat Jakarta akan lebih aman dan nyaman,” tukas Jupiter.
Kesimpulan dan Tantangan Mendatang
Pansus DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan SLF merupakan langkah penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan di berbagai jenis bangunan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menjadi penjamin utama keamanan masyarakat melalui SLF, sementara pemilik gedung harus menjadi pelaku aktif dalam memenuhi syarat. Dalam tiga minggu, Pansus berharap seluruh proses sanksi dari SP1 hingga SP3 dapat selesai. Dengan demikian, Main Agenda akan menjadi landasan kuat dalam mendorong kepatuhan terhadap standar keselamatan.
