KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS
New Policy – Sebuah new policy baru berhasil diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia yang membuka jalan untuk ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap berbagai hambatan yang selama ini menghambat pertumbuhan ekspor komoditas tersebut. Dalam tiga tahun terakhir, nilai ekspor rajungan ke AS mencapai US$ 321 juta, dengan kontribusi sekitar 16,6% dari total ekspor perikanan nasional. Namun, hambatan seperti standar pengelolaan perikanan yang ketat, khususnya terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, sempat memperumit proses ekspor. KKP mengatakan new policy ini menjadi solusi strategis untuk memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di tingkat internasional.
Proses Pemenuhan Persyaratan Ekspor
Sebagai bagian dari upaya KKP, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menjelaskan bahwa AS memerlukan negara pengekspor rajungan memenuhi standar pengelolaan yang dianggap setara dengan aturan mereka sendiri. Ini berarti Indonesia harus menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konservasi laut, termasuk pengurangan risiko kematian dan cedera mamalia laut. Dalam new policy yang diumumkan, pihak KKP berhasil memastikan bahwa Indonesia memperoleh status comparability finding sesuai dengan Marine Mammal Protection Act (MMPA), yang memungkinkan negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka untuk mengajukan sertifikasi ekspor.
“Pada awalnya, rajungan yang ditangkap dengan metode gillnet dilarang diekspor ke AS. Untuk membedakan jenis rajungan yang memenuhi syarat, seperti bubu, maka KKP memperkenalkan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) berdasarkan MMPA,” jelas Machmud dalam pernyataan tertulis, Selasa (19/5/2026). Sertifikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara standar ekspor Indonesia dengan persyaratan AS, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak importir terhadap kualitas dan keberlanjutan produk yang diekspor.
Upaya KKP dalam Peninjauan Ulang
Proses new policy ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh National Fisheries Institute (NFI) dan importir seafood kepada Pemerintah AS melalui Court of International Trade. Pada Oktober 2025, pengadilan memutuskan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet dari Indonesia dan negara lainnya selama 180 hari. Dalam jangka waktu tersebut, KKP terus berkoordinasi menyusun bahan evaluasi ulang dan aktif merespons permintaan informasi dari pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026. Langkah ini memastikan semua dokumen dan data yang diperlukan dapat disiapkan secara lengkap untuk mendukung keputusan akhir.
Hasil peninjauan ini tidak hanya membuka peluang ekspor rajungan, tetapi juga memberikan contoh bagus tentang kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan pasar internasional. KKP menganggap new policy ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menempatkan Indonesia sebagai negara yang memenuhi standar kualitas dan keberlanjutan ekosistem laut, sehingga lebih diakui di pasar global.
Kolaborasi Lintas Instansi
Proses new policy ekspor rajungan juga melibatkan berbagai lembaga dan organisasi. Erwin Dwiyana, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, menyatakan bahwa KKP bekerja sama dengan unit eselon I KKP, BRIN, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), serta mitra lembaga nirlaba (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, dan KBRI Washington DC. Dengan new policy ini, KKP mengharapkan keberlanjutan ekosistem laut tetap dijaga, sementara sektor perikanan bisa memperoleh akses yang lebih luas ke pasar AS.
Hasil Reviu dari NOAA Fisheries
Hingga 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries mengumumkan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa Indonesia memperoleh status setara dengan program regulasi AS, berlaku hingga 31 Desember 2029. Dengan new policy ini, negara-negara seperti Filipina yang sebelumnya ditolak oleh AS bisa kembali memasuki pasar tersebut. Hal ini memungkinkan penghapusan sertifikasi tambahan yang selama ini menjadi beban bagi eksportir dan importir rajungan di AS.
“Dengan keputusan ini, nilai ekspor rajungan yang selamat dari larangan diperkirakan mencapai US$ 80 juta, atau 25% dari total ekspor ke AS. Nelayan rajungan gillnet kini bisa beroperasi kembali sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erwin. New Policy ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia mampu mengadopsi standar internasional secara efektif, terutama dalam bidang konservasi laut.
Penguatan Daya Saing Produk Perikanan
Erwin menambahkan bahwa new policy yang diterapkan oleh KKP bertujuan menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru. Kebijakan ini menempatkan ekologi sebagai prioritas dalam pengembangan sektor kelautan, sehingga tidak hanya meningkatkan pendapatan nelayan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. New Policy ini sejalan dengan MMPA untuk terus mengurangi risiko kematian dan cedera mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, termasuk pelaporan bycatch dan perluasan program pemantauan.
Dengan new policy ini, KKP berharap ekspor rajungan Indonesia bisa meningkat pesat, sekaligus meningkatkan citra produk perikanan nasional di dunia internasional. Tindakan KKP juga menjadi bukti komitmen dalam memperkuat daya saing produk perikanan melalui pendekatan yang berkelanjutan. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan pentingnya new policy ini sebagai bagian dari upaya percepatan sinkronisasi sistem penjaminan kualitas dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor komoditas perikanan nasional.
