Empat Hal Penting Terkait Kontroversi Komunitas Lari Bule di Bali
Wahanaberita.com – Komunitas lari yang terdiri dari warga negara asing (WNA) tengah menjadi sorotan publik. Kelompok ini diduga melakukan praktik diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Kegiatan yang diprakarsai oleh para ekspatriat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Berdasarkan laporan detikBali, berbagai tangkapan layar percakapan yang beredar di platform media sosial menunjukkan adanya keluh kesah dari penduduk lokal. Banyak calon peserta WNI yang merasa kesulitan dan diabaikan saat ingin mendaftar. Sebaliknya, pendaftar dari kalangan orang asing cenderung mendapatkan persetujuan lebih cepat.
Kasus ini semakin memanas setelah terungkap bahwa proses seleksi kemungkinan besar didasarkan pada kewarganegaraan. Selain masalah diskriminasi, aktivitas komunitas lari ini juga dikritik karena sering memenuhi jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan.
“Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar,” ujar Josh Fothergill, seorang penggiat lari asal Inggris, melalui unggahan di media sosialnya.
Rekan pelari Josh memberikan dukungan dengan menilai penolakan terhadap warga lokal sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia mendesak komunitas lari asing tersebut untuk segera memperbaiki sikap atau menghentikan kegiatannya.
“Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!” tegas Jack Ahearn, penggiat lari WNA lainnya, dalam rekaman video yang sama.
1. Perhatian dari Anggota DPD RI
Kasus ini menarik perhatian Anggota DPD RI asal Bali yang mendesak aparat penegak hukum dan imigrasi untuk segera bertindak. Pemerintah daerah diminta menelusuri legalitas kegiatan serta menindak oknum WNA yang berulah.
“Kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga Kepolisian Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dengan dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin. Kepada para WNA yang tidak menerima keanggotaan warga negara Indonesia, kalian melakukannya di Bali, ini adalah tanah air kami,” kata Ni Luh Djelantik, Anggota DPD RI asal Bali, Jumat (24/7/2026).
Merespons hebohnya isu tersebut, salah satu lokasi yang disinggahi peserta lari memberikan klarifikasi. Manajemen tempat menegaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai penyedia fasilitas tanpa terlibat dalam urusan internal komunitas.
“Peran kami dalam acara tersebut murni sebatas penyedia tempat serta layanan makanan dan minuman bagi para peserta. Kami tidak memiliki wewenang maupun keterlibatan dalam jalur komunikasi dengan peserta, termasuk proses pendaftaran dan keikutsertaan,” tulis pengelola Atelier Sandwich melalui akun Instagram resminya, @ateliersandwich.bali, dikutip detikBali, Jumat siang.
2. Imigrasi Menangkal Dua Penyelenggara Bule
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run. Kegiatan tersebut dituduh bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut karena mereka telah meninggalkan Indonesia.
“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa kedua WNA yang dikenai penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.
“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.
Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara. Mereka adalah JAS (35 tahun), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja; dan HQV (37 tahun), pemegang Itas Investor.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.

