Berita

Yusril Luruskan 3 Isu soal Buron Interpol Abdul Karim: Tak Diserahkan ke Israel

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan lengkap mengenai penanganan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang

Desk Berita
Published Juli 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Yusril Menjelaskan Tiga Isu Terkait Deportasi Abdul Karim ke Siprus

Wahanaberita.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan lengkap mengenai penanganan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang buron Interpol yang memiliki paspor Palestina. Menurut Yusril, deportasi dilakukan melalui mekanisme Interpol setelah permintaan resmi dari organisasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, saat Yusril memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia. Sebelumnya, Yusril telah mengungkapkan bahwa warga negara Palestina tersebut dideportasi ke Siprus berdasarkan red notice yang dikeluarkan Interpol beberapa waktu sebelumnya.

Proses Deportasi yang Terstruktur

Yusril menekankan bahwa proses ini tidak terjadi secara mendadak. Komunikasi antara kepolisian Indonesia dan Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Permintaan red notice secara resmi disampaikan pada 16 Juli, dan deportasi dilakukan pada 17 Juli lalu.

Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba oleh karena komunikasi antara kepolisian Siprus dengan kepolisian kita itu sudah berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2026 yang lalu. Tetapi permintaan red notice resmi disampaikan pada tanggal 16 kalau tidak salah dan deportasi dilakukan pada tanggal 17 Juli yang lalu.

Pemerintah Indonesia telah menjalankan seluruh prosedur penyerahan DPO sesuai permintaan Interpol. Negara peminta wajib melaporkan bahwa penyidikan telah dilakukan, alat bukti telah dikumpulkan, dan tersangka akan diajukan ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Jadi ini sebenarnya kasus individu bukan kasus politik negara ya. Karena ada permintaan seperti itu ya kalau kita sebagai anggota Interpol berkewajiban untuk memenuhi permintaan itu dan telah dilakukan.

Tiga Klarifikasi Penting

Munculnya berbagai informasi di media sosial dan publik setelah deportasi mendorong pemerintah memberikan klarifikasi. Yusril meluruskan tiga hal utama mengenai status Abdul Karim.

Pertama, Miqdad bukanlah seorang ulama seperti yang beredar di wacana publik. Ia hanyalah orang biasa berusia 41 tahun.

Kedua, klaim bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Gaza tidak akurat. Selama tiga tahun terakhir, Miqdad telah tinggal di Indonesia tanpa adanya aktivitas kemanusiaan yang terdeteksi di Gaza.

Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun. Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza.

Ketiga, isu sensitif yang berkembang adalah dugaan bahwa Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel. Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan statuta Interpol, negara peminta terikat untuk tidak menyerahkan orang yang dicari kepada negara ketiga setelah klarifikasi dilakukan di Paris atau Lyon, Prancis.

Tapi kami sudah mempelajari bahwa berdasarkan statuta Interpol ya, kalau seseorang itu diminta oleh negara peminta itu dengan alasan-alasan tertentu diklarifikasi oleh Interpol di Paris ya, di Lyon di Prancis, dan setelah itu diteruskan kepada semua negara. Dan itu sudah diklarifikasi lebih dulu dan apa namanya negara yang bersangkutan itu terikat pada statuta Interpol tidak boleh menyerahkan orang yang dicari itu ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel.

Pemerintah Indonesia juga telah menerima komunikasi telegrafis dari pihak Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan Miqdad kepada Israel karena akan dituntut di negara sendiri. Untuk memastikan hal ini, Yusril memanggil Dubes Siprus dan meminta komitmen tertulis.

Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel.

Deportasi Bukan Ekstradisi

Yusril juga meluruskan perbedaan antara deportasi dan ekstradisi. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga proses yang dilakukan adalah deportasi atas permintaan Interpol.

Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol. Dan malam ini juga saya akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan kepada ormas-ormas Islam yang mempertanyakan soal ini seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Kasus ini murni merupakan perkara individu yang terlibat kejahatan di negara lain. Deportasi dilakukan atas permintaan Interpol tanpa ada kaitan dengan dukungan atau penolakan terhadap kemerdekaan Palestina.

Yusril menegaskan bahwa Miqdad adalah warga negara Palestina yang diduga terlibat dalam transnational organized crime. Meskipun tidak menyebutkan secara rinci jenis kejahatannya karena kewenangan menuntut ada pada pemerintah Siprus, Yusril memastikan bahwa deportasi ini dilakukan sesuai prosedur internasional.

Leave a Comment