Berita

8 Fakta Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba yang 12 Tahun Operasi di Hotel Jakbar

8 Fakta Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba: Fakta Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba - Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba yang

Desk Berita
Published Mei 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. 8 Fakta Bareskrim Ungkap Sarang Narkoba di Hotel Jakbar
  2. Kronologi Penangkapan
  3. 18 Orang Positif Narkoba

8 Fakta Bareskrim Ungkap Sarang Narkoba di Hotel Jakbar

8 Fakta Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba yang berlangsung selama 12 tahun di salah satu hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 14 orang ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Peredaran narkotika ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel serta The Seven dilakukan secara diam-diam oleh karyawan dan pengunjung. Meski narkoba disediakan di luar manajemen, pihak hotel mengetahui aktivitas tersebut,” tutur Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).

Hotel yang menjadi lokasi operasi disebut sebagai “The Seven”, yaitu lantai 7 dengan fasilitas karaoke privat yang tidak terbuka untuk tamu umum. Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).

Kronologi Penangkapan

Selama beberapa hari, tim penyelidik Bareskrim memperoleh informasi tentang keberadaan jaringan narkoba di hotel tersebut. Informasi ini memicu penyelidikan yang berlangsung sebelum operasi dilakukan.

Pada Jumat (8/5), tim menyelidiki laporan tersebut dan mengidentifikasi pelaku. Di hari yang sama, mereka melakukan undercover buy dengan membeli 5 butir ekstasi dan 5 vape etomidate melalui seorang koordinator ladies, DEP alias Mami Dania.

Pukul 00.15 WIB Sabtu (9/5), Mami Dania ditangkap dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut diperoleh dari MC berinisial TRE alias Dervin. Sementara itu, di ruangan B-02 B Fashion Hotel, polisi mengamankan 5 pengunjung dan menemukan 10 butir ekstasi serta 4 vape.

Di ruangan lain, mereka menemukan vape dari seseorang dengan inisial ET. Pemilik vape mengatakan menerima barang dari waiter yang tak diketahui nama. Pukul 02.46 WIB, TRE alias Dervin ditangkap. Dervin mengakui narkoba yang dijual Mami Dania berasal dari Siti Dahlia alias Vonny.

Vonny menyetujui suaminya, CDR, serta Yance (buron) untuk mengambil narkoba dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam penyelidikan lanjutan, AFH mengaku menerima narkoba dari Irwansyah alias Jeje, yang saat ini dipenjara di Lapas Cipinang. Jeje juga akan melakukan transaksi 100 buah vape etomidate dengan AFH.

Menurut informasi dari Jeje, vape akan diantar oleh Esgianto alias Anto. Anto ditangkap pukul 20.18 WIB dengan barang bukti 100 buah vape berlabel Yakuza di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Tangerang Selatan.

18 Orang Positif Narkoba

Total 55 orang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran, sementara 13 orang lain menjalani asesmen melalui Tim Assessment Terpadu.

Leave a Comment