Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu Buka Suara

Wahana Berita – Perihal usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara. Menurut mereka, seandainya aturan tersebut disahkan, maka Polri akan kehilangan sekira Rp650 miliar setahun.

Kemenkeu menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun pada 2022 kemarin. Sementara 60 persennya atau sekira Rp 650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun,” ujar Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo di Purwakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tuturnya.

Pada waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan, pihaknya masih akan meninjau fungsi SIM, apakah termasuk kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Pasalnya, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Sementara penerbitan SIM hanya dinikmati masyarakat yang punya cukup dana untuk membeli kendaraan pribadi.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” kata Isa.

Sebagai informasi, usulan SIM berlaku seumur hidup disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang menyebut perpanjangan SIM hanya dijadikan alat cari duit. Namun, menurut pakar, perpanjangan SIM tetap perlu. Sebab, kemampuan berkendara seseorang bisa mengalami perubahan.

Sumber: detikoto